
Lumajang, ArahJatim.com – Hendak edarkan pil koplo di lapangan sepak bola, Muhammad Agung Wahyudi (23) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kunir Lumajang ini terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyimpan 549 butir pil koplo, Jumat (8/2/2019).
Penangkapan itu bermula saat petugas Kepolisian Sektor Kunir Lumajang melakukan patroli rutin, curiga pada seorang pemuda yang duduk di lapangan sepak bola, polisi pun mendatanginya. Nahas, sesampainya, polisi mendapati pelaku tengah mengemas ratusan pil koplo berlogo Y untuk kembali ia jual dalam bungkus pastik klip.
“Kita tangkap saat ia mengemas pil itu ke plastik klip, untuk dijual ecer,” ungkap AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kapolres Lumajang saat ditanya ArahJatim.com.
Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga:
- Polres Lumajang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal.
- Angin Kencang Landa Lumajang, Dua Rumah Rusak Tertimpa Pohon.
“Sementara masih kita selidiki, terutama sasaran dan bandar pemasoknya,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 549 butir pil berlogo Y, 16 bungkus plastik kosong, uang tunai dan ponsel. Kini tersangka akan dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (rokhmad)












