Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Ini Rinciannya

oleh -
oleh

Sumenep, Arahjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan titik impas harga tembakau Madura untuk musim tanam 2025.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga stabilitas pasar.

Penetapan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai revisinya.

pasang iklan_rev3

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Moh Ramli, mengatakan penentuan harga dilakukan melalui musyawarah dengan akademisi, LSM, media, asosiasi petani, pabrikan, dan pengelola gudang.

Untuk 2025 ini, harga titik impas tembakau gunung dipatok Rp 67.929 per kilogram, tembakau tegal Rp 63.117 per kilogram, dan tembakau sawah Rp 46.142 per kilogram.

Ramli menjelaskan, perhitungan titik impas mengacu pada biaya riil produksi, seperti bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan panen, dan tenaga kerja. Biaya investasi tanah tidak dimasukkan.

“Dengan harga ini, biaya operasional petani tertutupi, dan ada peluang untung jika kualitas panen terjaga,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.

Penetapan harga tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura sepanjang musim panen 2025.

Ramli optimistis kepastian harga sejak awal musim tanam akan memudahkan petani merencanakan usaha dan mengurangi gesekan dengan pembeli.

“Kita ingin semua pihak merasa aman dan nyaman bertransaksi,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.