Pamekasan, ArahJatim.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan tidak lagi merekrut tenaga honorer. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pasal 96 yang melarang pengangkatan tenaga kerja non-PNS atau non-PPPK.
Sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono, Jumat (17/1/2020) lalu, bahwa pengangkatan tenaga honorer memang sudah dilarang sejak tahun 2005.
Karena dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diatur bahwa penjaringan pegawai pemerintah hanya bisa dilakukan lewat rekrutmen seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang ditentukan langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
“Tenaga honor yang diangkat dengan SK Bupati sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada jasa kerja kontrak setahun itu karena keahliannya. Ke depan (kami) juga akan mengusulkan rekrutmen P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk memenuhi kekurangan pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan,” tegas Totok Hartono.
“Diharapkan semua tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS berikutnya, bagi yang masih memenuhi syarat,” tegasnya
Diakui Totok, sebelum penjaringan CPNS tahun 2020 ini, Pemkab Pamekasan telah mengusulkan perekrutan CPNS dan P3K ke Kemen PAN-RB. Namun yang disetujui hanya formasi bagi CPNS.
“Sekali lagi, saya imbau Tenaga honorer yang memenuhi syarat bisa ikut seleksi CPNS. Semoga di tahun mendatang, Pamekasan ada kesempatan perekrutan untuk P3K,” harap Sekdakab ini. (ndra)











