Pamekasan, Arahjatim.com – Kegiatan Nikah Massal kembali dilakukan oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pamekasan untuk mempermudah para pasangan suami-istri (Pasutri) untuk mendapatkan surat nikah dan tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) Kabupaten Pamekasan.
Sebanyak 149 Pasutri di kabupaten Pamekasan mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal dan terbagi menjadi tiga pelaksanaan yaitu;
- Hari selasa tanggal 10 september 2024 sebanyak 34 pasutri.
- Hari jumat tanggal 13 September 2024 sebanyak 86 pasutri.
- Hari jumat tgl 20 september 2024 sebanyak 29 pasutri.
Seluruh kegiatan sidang Isbat Nikah Massal tersebut dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan jalan raya panglegur, kecamatan tlanakan Kabupaten Pamekasan.
“Pasangan pasutri ini adalah masyarakat kabupaten pamekasan yang tersebar di tiga belas kecamatan” ucap Kabag Kesra Kabupaten Pamekasan Drs Abrori Rais M.si saat dihubungi via telepon. Sabtu(21/09/2024).
“Kegiatan ini bagian dari program pemkab Pamekasan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar bisa mengurus pernikahannya untuk tercatat di kantor KUA dan mempunyai legalitas yang diakui oleh negara atau Buku Akte Nikah”, pungkasnya.
Sementara itu ,Drs Abrori Asy’ari dalam penjelasannya berharap agar seluruh warganya yang telah mengikuti sidang isbath nikah massal dapat tercatat secara resmi di KUA dan mempunyai buku Akte nikah.
Dilain waktu, Ahmad salah satu perwakilan pasutri tersebut mengatakan banyak terima kasih kepada pihak Pemkab Pamekasan atau dinas terkait. Karena telah membantu para pasutri, dalam pengurusan berkas pencatatan pernikahannya yang diakui oleh negara. (Ndra).











