Pembuatan e-KTP Di Masalembu Dipungut Biaya, Inilah Penjelasan Dispenduk Capil

oleh -
oleh
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Wahasah memberikan penjelasan soal adanya pungutan oleh petugas rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep. (Foto: arahjatim.com/m-han)

Sumenep, ArahJatim.com – Menanggapi berita yang beredar beberapa hari lalu tentang adanya pungutan oleh petugas saat program rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Kependudukan Kabupaten Sumenep, Wahasah memberikan jawaban, Rabu, (6/3/2019).

“Memang [benar] ada pemungutan, dan sifatnya itu keputusan pribadi. Tidak ada kesepakatan bersama masyarakat, posisi masyarakat Kepulauan Masalembu ini emang butuh e-KTP itu. Selama ini persoalan di Kepulauan Masalembu memang di rekam e-KTP dan belum terbit-terbit,” ungkapnya, Rabu (6/3/2019).

Sebelumnya, salah satu tokoh kepemudaan Desa Kepulauan Masalembu, Ahmad Juhairi saat dikonfirmasi ArahJatim.com melalui telepon seluler mengatakan bahwa, proses rekam e-KTP yang dimulai Senin 4 Maret 2019 itu, ternyata dipersoalkan oleh masyarakat sekitar, akibat adanya pungutan liar sebesar Rp. 25.000 oleh petugas rekam e-KTP kepada pemohon.

pasang iklan_rev3

Baca Juga :

Wahasah mengatakan sudah mengklarifikasi info tersebut dan hal itu sudah ditangani pihaknya. Menurutnya memang benar ada pemungutan oleh salah satu petugas terkait rekam e-KTP di Kepulauan Masalembu namun itu ada alasannya .

“Saya sudah klarifikasi ke petugasnya itu, dia punya alasan. Alasannya itu, dia bukan menarik pembiayaan, melainkan sumbangan. Nah sumbangan itu diminta kepada pemohon untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp. 25.000. Di sana kan belum ada listrik dan pakai genset, sehingga diminta sumbangan untuk dibelikan BBM,” ungkapnya.

Wahasah melanjutkan, sumbangan itu juga sebagai pengganti biaya transport petugas itu sendiri.

“Itu uang Rp. 25.000 sudah [termasuk] untuk transport ke Dinas untuk menguruskan KTPnya. Itu inisiatif petugas itu sendiri. Tapi regulasinya memang tidak boleh, tapi ya itu alasannya. BBM itu sebenarnya sudah dianggarkan di Dinas, cuma kan sekarang sudah sistemnya nontunai. Cuma masih proses dan belum cair,” tambahnya.

Wahasah juga menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan jika proses rekam e-KTP yang berbasis berbayar itu dihentikan. Dikhawatirkan warga mengamuk, sesuai dengan informasi yang didapatkannya dari petugas di Kepulauan Masalembu tersebut.

“Kalau dihentikan, kata petugas yang disana, akan diamuk massa. Karena itu masyarakat juga sudah tertolong dan mau untuk bayar sebagai pengganti [biaya] transport untuk merekam e-KTP. Tapi karena tidak ada regulasinya, itu memang salah. Tapi secara logika itu sudah kesepakatan bersama masyarakat juga,” pungkasnya. (M-Han)

No More Posts Available.

No more pages to load.