Ponorogo, Arahjatim.com – Perkumpulan pedagang kaki lima (Perpek-5) Ponorogo menolak Perda No. 5 tahun 2011, yang selama ini oleh Pemkab Ponorogo dijadikan landasan hukum untuk menggusur PKL khususnya di kawasan Jalan Sultan Agung.
Adanya kejanggalan dalam penerapan Perda itulah, Perpek-5 Ponorogo, selasa siang (24/4/18) menggelar konferensi pers, dan menyatakan menolak Perda tersebut diberlakukan untuk menertibkan PKL khususnya di kawasan jalan Sultan Agung.
Di hadapan sejumlah awak media, pengurus Perpek-5 didampingi penasehat hukumnya, menyampaikan penolakan tersebut.
“Perda yang digembar-gemborkan Pemkab itu Perda soal ketertiban dan keamanan masyarakat. Lalu di mana korelasinya dengan keberadaan PKL disitu,” kata Sutrisno, Ketua Perpek-5 Ponorogo.
Lebih jauh Sutrisno menjelaskan, Perda seharusnya berlaku untuk seluruh Kabupaten dan tidak tebang pilih.
“Kalau persoalan ketertiban, mengapa toko-toko besar dan usaha lainnya yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir mereka tidak ditertibkan, ini tebang pilih namanya. Kalau pemkab memaksa kami dari Perpek-5 siap melawan,” tegasnya.
Sejurus dengan pernyataan Sutrisno, Didik Hariyanto, penasehat hukum Perpek-5 menjelaskan, sebelum Pemkab menjalankan Perda tersebut, melalui instansi terkait Pemkab wajib melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran.
“Tanyakan pada PKL yang di Sultan Agung, apakah mereka pernah didata, apakah mereka pernah didaftar. Sepertinya Pemkab memang tidak mau melakukan hal itu dan memilih show of force menghadapi PKL.” jelas Didik.
Sementara, Sudarno, wakil ketua Perpek-5 menuding Bupati Ipong Muchlisoni telah melakukan pembohongan publik. Ia mengatakan, Bupati melalui media lokal mengatakan sudah beberapa kali bertemu dan berbicara dengan pengurus Perpek-5.
“Itu bohong. Yang benar kami sudah beberapa kali meminta dialog dengan Bupati tetapi baru sekali ketemu. Itupun tidak ada kesepakatan sama sekali. Sayangnya media yang menulis omongan Bupati tersebut tidak melakukan klarifikasi kepada pihak Perpek-5,” kata Sudarno.
Mengakhiri jumpa persnya, Perpek-5 menyatakan tidak bisa menerima Perda No.5 Tahun 2011 untuk menertibkan PKL. Jika hal ini dipaksakan, maka Perpek-5 siap melakukan perlawanan dalam bentuk apapun. (das)