Satpol PP Pamekasan Menggelar Sosialisasi Simpatik Kepada PKL

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Mulai hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar lakukan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima ( PKL) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 3 tahun 2019, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kabid Tibum Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli, SE.,MM. mengakatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengambil tindakan tegas kepada para PKL dan pedagang pinggiran yang melanggar Perda Nomor 5 tahun 2008 dan Nomor 3 tahun 2019.

“Bagi PKL yang masih beroperasi dan juga berjualan mangkal di tempat pinggiran trotoar di jalan fasilitas umum yang dilarang, sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku, maka pihak Satpol PP secara tegas akan membongkar dan mengangkut paksa gerobak para PKL ke kantor Satpol PP,” tegasnya.

arahjatim new community
arahjatim new community

Ia menerangkan, dalam sosialisasi tersebut, pihak Satpol PP dan Dishub Pamekasan akan memberikan pengertian kepada PKL untuk segera pindah ke 14 titik lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Pamekasan.

“Kepada PKL untuk segera pindah ke 14 titik lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Pamekasan, seperti jalan di dekat Rumah Sakit Slamet Martodirjho, Jalan Teja, Wahid Hasim, dan Stadion di sisi kiri pintu gerbang, Dirgahayu, Ronggosukowati, dan Balai Kambang,” jelasnya.

Ia menambahkan, operasi penertiban sesuai dengan perda yang berlaku akan dilakukan pada bulan Oktober 2020. Kegiatan itu akan melibatkan TNI dan Polri, juga dinas terkait.

“Dalam minggu pertama kami sosialisasi, kedua membuat teguran, ketiga peringatan dan keempat pihak kami akan melakukan penindakan dengan melibatkan pasukan gabungam TNI-Polri, dan Dishub untuk membuat Pamekasan tertata dengan rapi dan cantik kembali,” imbuhnya. (ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.