Blitar,Arahjatim.com – Sebanyak 6.832 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan ratusan liter arak jawa yang berhasil diamankan Polres Blitar Kota sejak 13-24 April 2018 dalam operasi tumpas semeru narkoba, Selasa siang (24/4/18) dimusnahkan. Pemusnahan miras tersebut, disaksikan oleh perwakilan pejabat dari Pemkot Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri, Kodim, dan sejumlah ulama di Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, ribuan botol miras yang disita itu dijual secara ilegal dan membahayakan bagi masyarakat. Razia itu merupakan upaya polisi mencegah kasus orang tewas akibat menenggak minuman keras.
“Di beberapa daerah seperti di Jabar, Jakarta, dan di sebagian wilayah di Jatim akhir-akhir ini ada korban tewas setelah minum miras oplosan. Kami berharap di Blitar jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Adewira menjelaskan, operasi ini juga untuk menekan angka kriminalitas akibat pengaruh minuman keras. Sehingga pihaknya memastikan bahwa di wilayah hukum Polres Blitar aman dari narkoba.
“Ini kan menjelang bulan puasa bagi umat muslim. Jadi kita memastikan selama bulan ramadhan wilayah hukum Polres Blitar Kota aman dari peredaran miras,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Blitar, Muchtar Hazawawi mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan operasi miras ini. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke pondok-pondok pesantren, hingga ke madrasah-madrasah tentang bahayanya mengkonsumsi miras.
“Tentu semua ormas islam khususnya yang ada di Kota Blitar mendukung kegiatan ini. Selain itu, untuk menyelamatkan generasi bangsa, kita setiap hari melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba,” kata Muchtar Hazawawi. (mua)