Tanpa Miras, Mari Bangun Kabupaten Kediri dengan Kreativitas

oleh -
oleh
Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno bersama Forkopimda yang hadir melemparkan botol miras hingga pecah dan musnah dilindas alat berat. (Foto: ArahJatim.com/ Kominfo)

Kediri, ArahJatim.com – Usai pelaksanaan Upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-69, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-57 dan Pemadam Kebakaran ke-100 tahun 2019, dilaksanakan pula pemusnahan barang bukti hasil operasi penegakan Perda Miras (minuman keras) di wilayah Kabupaten Kediri (18/3/19).

Dalam kurun waktu satu tahun yaitu bulan Maret 2018 hingga Maret 2019, Satpol PP berhasil menyita 1572 botol miras dan 15 jerigen arak jawa dengan total isi sejumlah 225 liter.

Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno bersama Forkopimda yang hadir melempar botol miras tersebut hingga pecah dan musnah dilindas alat berat.

pasang iklan_rev3

Tampak air memabukkan tersebut membanjiri halaman belakang kantor Pemda. Tak ayal, bau menyengat alkohol menusuk indra penciuman.

Pilihan Editor :

Ditemui usai pemusnahan barang bukti tersebut, Wakil Bupati Kediri, Drs. H. Masykuri, MM. berharap masyarakat lebih tahu dan mengerti akan dampak buruk dari miras. Masyarakat juga diharapkan dapat saling menjaga dan berkontribusi menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan di sekitarnya.

“Dalam ajaran agama, mengkonsumsi miras haram hukumnya, karena miras memabukkan dan merusak akal sehat kita. Jika kecanduan alkohol dalam jumlah yang banyak akan dapat merusak kesehatan tubuh kita. Hindari miras dan narkoba, dengan akal sehat mari kita bersama-sama ikut berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Kediri yang kita cintai ini,” kata Wabup Masykuri. (Kominfo)

No More Posts Available.

No more pages to load.