Blitar, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang juru parkir (jukir) nakal yang memungut uang parkir melebihi tarif yang ditentukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar.
Jukir nakal yang diamankan, yakni, DS (37), warga Sukorejo, Kota Blitar. DS diamankan saat beroperasi di Jl. Masjid sebelah barat alun-alun. Saat itu, di alun-alun sedang ada acara Bazar Blitar Djadoel. Banyak masyarakat yang berkunjung untuk menyaksikan bazar di alun-alun, Kamis (5/4/18) malam.
DS memungut uang parkir ke pengunjung Rp 5.000 untuk sepeda motor. Uang parkir itu melebihi tarif yang ditetapkan Dishub. Dishub menetapkan tarif parkir insidentil atau saat ada acara sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor. Sedangkan tarif parkir insidentil untuk mobil Rp 5.000.
“Penangkapan jukir itu berdasarkan keluhan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh dengan tarif parkir saat ada acara di alun-alun,” ujar Heri Sugiono.
Dari tangan DS, petugas menyita sejumlah barang bukti. Seperti beberapa bendel karcis warna kuning dan warna putih bertuliskan penitipan dengan tarif Rp 5.000. Karcis yang disita itu diduga palsu bukan resmi dari Dishub.
Kami belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Untuk sementara pelaku kami periksa sebagai saksi,” pungkas Heri.
Polisi juga menyita beberapa lembar karcis resmi Dishub, dan uang tunai sebesar Rp 479.000 dari tangan pelaku.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengaku, sebenarnya sebelum acara Bazar Djadoel, pihaknya sudah mengumpulkan para petugas jukir , untuk diberikan pemahaman terkait tarif parkir.
Pihak Dishub berjanji, dalam waktu dekat akan mendata kembali dan menertibkan juru parkir, untuk mengantisipasi adanya jukir nakal. (mua)