Tulungagung, Arahjatim.com – Selain beberapa tindak kejahatan ranmor,yang berhasil diungkap polres Tulungagung, adalah ditangkapnya pemilik bubuk mesiu, yang dimiliki tanpa ijin.
Hasil Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pasca Ops Sikat Semeru 2024, Senen.8/7/2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024 bulan lalu. Sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan dalam operasi itu dari berbagai Polsek wilayah dibawah Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, melalui Kasatreskrim, AKP M.Nur, menyatakan itu dalam kegiatan pres rilisnya bersama media di Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Moh Nur dalam kesempatan itu mengatakan, 38 tersangka diamankan dari hasil pengungkapan 35 kasus.1 kasus Curas di wilayah Rejotangan dan 21 kasus Curat di diberbagai wilayah Tulungagung.
“Para tersangka ini melakukan aksinya dari berbagai TKP diantaranya di pemukiman, warkop, ruko/toko, dan jalan raya yang ada di wilayah hukum Polres Tulungagung dan Polsek jajaran,” jelasnya.
Selain itu ada juga 2 kasus Street Crime yang berhasil diungkap dari TKP di wilayah Sumbergempol dan Boyolangu, serta 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak dengan TKP wilayah Pucanglaban.
Ia menyebut 4 kasus pencurian yang diungkap, terdapat tersangka yang masih berusia dibawah umur sehingga perlu adanya perhatian dan pengawasan secara maksimal terhadap orang tua supaya anaknya yang menjadi pelaku kejahatan tidak melakukannya lagi. (don1)