Banyuwangi, ArahJatim.com – Dua pencuri besi bantalan rel kereta api dibekuk kepolisian Polsek Sempu, Banyuwangi, Rabu (19/6/2019) sore. Kedua pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki warga saat akan memindahkan bantalan rel yang ditumpuk di tepi sawah ke atas sebuah truk.
Mirisnya, satu dari dua pelaku adalah oknum karyawan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember. Pelaku yang sehari-harinya bertugas memperbaiki kerusakan rel kereta tersebut ditengarai sebagai otak pelaku pencurian.
Aksi pencurian bantalan kereta api berbahan besi terjadi hari Minggu sekitar pukul 01.00, dini hari. Saat itu, tanpa sepengetahuan pihak PT. KAI Daop 9 Jember, oknum karyawan PT. KAI, MH, 47 warga Desa Temuguruh, Banyuwangi bersama WB, 47 warga Lumajang yang bertindak sebagai sopir truk, memerintahkan enam orang kuli untuk menaikkan besi bantalan di pinggir perlintasan kereta api Dusun Sasak Gunting, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu untuk dikirim ke wilayah Jember
Baca Juga :
- Perkemahan Ilmiah Remaja Nasional Di Banyuwangi Bakal Dihadiri 1.000 Siswa Peneliti
- Perhutani Dan Polisi Tangkap Dua Pencuri Kayu, 7 Pelaku Lain Kabur
- 2 Anggota Komplotan Rampok Sadis Diringkus, 1 Pelaku Ditembak Kakinya
Apes, baru lima bantalan dipindahkan ke atas truk, aksi pencurian diketahui warga sekitar. Warga yang mengetahui langsung menegur. Karena tidak bisa menjelaskan mau dibawa ke mana warga akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Atas laporan mayarakat, polisi mengamankan 8 orang termasuk dua tersangka ke mapolsek Sempu, beserta satu unit truk bernopol N 9806 YA. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima buah bantalan rel berbahan besi seharga Rp 500 ribu rupiah per unitnya.
”Awal yang kita amankan 8 orang, setelah melalui proses penyidikan dua orang kami tetapkan tersangka yakni MH, karyawan PT KAI dan, WB, sopir truk. Sementara 6 kuli lainnya kami tetapkan sebagai saksi. Dua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 7 tahun,” ungkap Wakapolsek Sempu, Ipda Supriatna.
Sementara itu, manajer Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Luqman Arif membenarkan ada oknum karyawannya yang terjerat kasus pencurian bantalan rel kereta api. Pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, selain dipenjara oknum karyawan PT. KAI Daop 9 tersebut juga terancam dipecat.
”Benar, salah satu tersangka yakni MH itu tercatat sebagai karyawan di PT KAI Daop 9 Jember di unit jalan jembatan wilayah Jember. Kita dukung penuh proses hukum ini, upaya yang akan dilakukan para tersangka sebenarnya akan memindahkan 284 unit bantalan, tapi beruntung baru beberapa unit sudah diketahui masyarakat. PT. KAI tidak memberikan bantuan hukum terhadap oknum PT. KAI tersebut,” pungkas, Luqman. (ful)











