OJK Kediri Layani 170 Debitur Pendaftar SLIK Sejak Diluncurkan Januari 2018

oleh -
oleh
Kepala OJK Kediri, Slamet Wibowo, menyampaikan informasi seputar SLIK dalam acara Media Update Maret 2018 di Hotel Bukit Daun Kabupaten Kediri, Jumat (23/2/018). (Foto: arahjatim.com/das)

Kediri, ArahJatim.com – Sejak diluncurkan, pada 2 Januari 2018 lalu, pemohon Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri sudah mencapai angka ratusan.

Tercatat ada 170 debitur yang terlayani informasi ini. Demikian disampaikan Slamet Wibowo, Kepala OJK Kediri dalam acara Media Update Maret 2018 di Hotel Bukit Daun Kabupaten Kediri, Jumat (23/2/018).

Penggunaan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan pengganti Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, yang biasa dikenal BI Checking. Dengan adanya SLIK, Bank Indonesia sudah tidak melayani kegiatan SID.

arahjatim new community
arahjatim new community

Tujuan penggunaan SLIK yaitu untuk memperluas akses terhadap Informasi Calon Debitur/Debitur yang sudah ada. Dengan adanya SLIK, tidak hanya bank dan lembaga pembiayaan yang memiliki akses, namun industri keuangan non bank juga dapat mengakses SLIK.

“Bagi Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK,” imbuhnya.

OJK berharap dengan adanya aplikasi SLIK ini, angka kredit atau pembiayaan bermasalah diharapkan bisa diminimalkan.

Permintaan informasi SLIK oleh masyarakat dapat dilayani di Kantor OJK Kediri mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sampai dengan tanggal 20 Februari 2018 yang lalu.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi debitur tersebut, bisa datang ke OJK Kediri dengan membawa KTP asli dan mengisi surat permohonan yang telah disediakan,” sambung Slamet Wibowo.

Slamet Wibowo juga menyampaikan selama tahun 2017, OJK Kediri telah melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan perkumpulan yang terletak di Kediri dan sekitarnya.

Sedangkan jumlah pengaduan selama 2017 yang disampaikan kepada OJK Kediri sebanyak 87 pengaduan. Pengaduan terbanyak berasal dari industri perbankan diikuti berikutnya oleh industri pembiayaan. Jumlah tersebut lebih banyak dari pengaduan selama tahun 2016 yang hanya sebanyak 62 pengaduan.

Dalam kesempatan tersebut, Slamet Wobowo juga menjelaskan tentang penindakan yang talah dilakukan OJK Kediri. Selama tahun 2017, OJ K telah melakukan penindakan atas kegiatan usaha 80 entitas yang tidak memiliki izin usaha.

Total entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya sampai saat ini ada 150 entitas. Rincian nama kegiatan usaha yang tidak berizin dapat dilihat pada investor alert portal di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id.

Salah satu kegiatan usaha tersebut adalah PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) di Blitar. PT RHS menawarkan bunga 5% sebulan, dan penghimpunan uang dalam bentuk arisan umroh dan kendaraan bermotor.

Selain itu, dalam kegiatan usahanya juga terdapat skema piramida dimana anggota lama atau yang telah memiliki banyak anggota akan mendapatkan bagi hasil lebih banyak dari anggota yang baru bergabung.

Slamet Wibowo menyampaikan agar masyarakat berhati-hati atas ajakan investasi yang menggiurkan.

“Masyarakat yang mau investasi bisham memegang prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Pastikan usaha tersebut sudah berizin resmi dan logis terhadap jumlah bunga atau imbal hasil yang ditawarkan,” tutup Slamet Wibowo.

Berkaitan dengan investasi ilegal, OJK Kediri juga menghimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran virtual/crypto currency (salah satunya adalah Bitcoin) yang saat ini sedang marak.

Slamet Wibowo menyampaikan bahwa virtual currency bukan merupakan alat tukar yang dapat digunakan di Indonesia dan bukan merupakan investasi keuangan yang memiliki regulasi. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.