Mulai Ada Titik Terang Terkait Uang Kios ” Tegal Arum ” Kelurahan Botoran Tulungagung. Panghuni Kios Bukak – Bukaan

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Setelah berjalan sekitar seminggu polemik uang sewa yang diduga menguap, akhirnya terjawab. Kalau ada angka yang begitu fantastis dan diduga ada penyelewengan, akhirnya ditepis juga oleh para pengguna kios. Hal itu terungkap, ketika tim media ini, ditemui para pengguna kios, dan bicara apa adanya, Kamis,3/10/2024.

Dijelaskan, para penyewa ini mengatakan, untuk dana sewa tahun 2018 dan 2019 sengaja tidak dibayarkan karena masa transisi. Para penyewa ini menyampaikan alasan tidak membayar, karena saat itu belum ditentukan ke mana harus membayar. Dalam masa transisi, yang sebelumnya terkait pembayaran ke pihak desa, setelah status Botoran menjadi kelurahan, belum ada regulasi yang jelas terkait pengaturan cara pembayaran sewa kios.

“Saat itu masa transisi. Selesai sistem HGU (hak guna usaha), status desa Botoran menjadi kelurahan. Nah, kita harus membayar ke siapa, apakah ke pemkab atau ke LPM,” kata Mubadi (71).

pasang iklan_rev3

Mubadi beralasan, legalitas untuk membayar sewa pada tahun 2018 dan 2019 belum ada. Sehingga, sejumlah penyewa memang sepakat tidak membayar uang sewa selama dua tahun itu.

Untuk zonk pembayaran, setelah 2020 kita rutin membayar uang sewa itu ke kas daerah,” tambah Mbah Badi, panggilan akrab tokoh masyarakat tersebut. Mantan anggota LKMD Botoran ini menegaskan, setelah ada kejelasan kepada siapa harus membayar, penyewa kompak menunaikan kewajibannya.

Penyewa lain, Subatin, membenarkan apa yang disampaikan Mubadi bahwa ia dan mayoritas penyewa lain tidak membayar uang sewa tahun 2018 dan tahun 2019.

Batin pun mengakui, untuk tahun 2022, 2023 hingga 2024 dirinya belum membayar karena belum memiliki uang. Namun, lanjut Batin, Pemkab Tulungagung memberi tenggang waktu, yakni pada akhir 2024 semua pemakai kios harus membayar. (don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.