Lumajang, ArahJatim.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang digagas oleh pemerintah pusat mulai disampaikan ke sejumlah daerah, salah satunya Kabupaten Lumajang melalui “Rapat Virtual” bersama Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPMK Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini akan diterapkan secara nasional mulai 3 Juli 2021 mendatang, dengan pertimbangan jumlah sebaran Covid-19 yang meningkat, termasuk di Kabupaten Lumajang.
“Karena ini sifatnya instruksi, tentu kami akan melaksanakan pembatasan dengan jajaran TNI-Polri,” ungkap Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat melakukan konferensi pers di Lobi Pemkab Lumajang.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, bahwa fokus pembatasan akan dilakukan di semua aktivitas esensial (mendasar) dan non-esensial, termasuk pelayanan umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA:
- Polres Lumajang Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa
- Meski Pandemi, Pemkab Lumajang Tetap Komit Berikan Seragam Gratis
- Cegah Penularan Covid-19, BKD Lumajang Lakukan Digitalisasi Pelayanan Kepegawaian
“Pembatasan ini akan diupayakan mengalihkan pelayanan daring, bagi semua pelayanan umum termasuk kami,” tambahnya.
Selain itu, proses penindakan bagi pelanggar PPKM ini akan dilakukan secara persuasif, mulai dari saat sosialisasi hingga di penindakan.
“Kalau ditegur sudah dua kali, tentu akan kami tindak tegas mas,” pungkas Bupati Lumajang.
Kebijakan itu diterapkan untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. (rokhmad)











