Mantan Guru Besar ini Divonis 9 Bulan Penjara

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Udin Panjaitan divonis pidana selama 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mantan Guru Besar Universitas Airlangga itu terbukti bersalah menipu Nagasaki Widjaja perihal jual beli tanah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Maka terdakwa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Darwanto saat membacakan putusan, Senin (11/6).

Putusan itu merupakan hasil yang sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

pasang iklan_rev3

Sesusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Ayu Dian tetap menghormati putusan dari majelis hakim, namun ia masih belum menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

“Upaya hukum selanjutnya masih kami pikir-pikir terlebih dahulu,” katanya.

Sementara, korban dari terdakwa, Nagasaki menyayangkan vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Udin. Menurutnya itu merupakan vonis yang aneh dan ringan.

“Pastinya saya kecewa. Itu pasti. Ko putusannya ringan banget,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, nantinya dia akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Itu juga termasuk dengan menyeret beberapa orang selain Udin yang juga diduga menerima aliran dana darinya.

“Pasti akan saya laporkan semuanya itu. Termasuk nanti saya lapor ke Komisi Yudisial,” pungkasnya.

Cerita sebelumnya, pada 2018 lalu, Udin menjual tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir Sukarno kepada Nagasaki. Dia ketika itu butuh uang untuk biaya menjenguk cucunya di Australia. Udin menandatangani akta perjanjian jual-beli di kantor notaris Zahrullah Amrozi Johar pada 15 Desember 2018. Udin datang ke kantor notaris bersama para makelarnya.

Harga tanah ketika itu dipatok Rp 3 miliar. Nagasaki yang tertarik membeli tanah itu datang ke kantor notaris untuk menandatangani ikatan jual beli (IJB). Dia membayar uang muka Rp 700 juta ke rekening Zaenab. Namun, Udin kemudian membatalkan jual beli tersebut.

Pembatalan jual beli itu ternyata buntut dari dicabutnya alas hak tanah itu berupa Letter C/Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan atas nama Udin itu oleh lurah setempat. Pencabutan itu setelah lurah mengevaluasi permohonan alas hak yang diajukan Udin sebagai ketua tim pengurus penyelesaian tanah. Hasil evaluasi ternyata menyatakan bahwa tanah itu bukan milik Udin. Alasannya bahwa obyek tanah adalah fasilitas umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.