Surabaya, ArahJatim.com – Vonis lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag) terhadap Venansius Niek Widodo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengundang respon dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan jika kasus tersebut menurutnya sudah jelas dan cukup bukti untuk menyeret terdakwa ke dalam tahanan.
“Jika vonis hakim memutuskan demikian, maka kami akan menghormatinya. Ini perlu kerja keras jaksa untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan diduga bersalah, dan itu dengan alat bukti yang menurut saya sebenarnya sudah cukup,” kata Boyamin saat dihubungi via Whatsap, Kamis (11/11).
Boyamin mengatakan, putusan ini harus menempuh jalur kasasi, karena selain tuntutan pihak jaksa yang ditolak, juga terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik yang harus dipatuhi kejaksaan.
“Saya terus mendorong kalau kasus ini harus kasasi, karena kalau tidak kasasi itu menyalahi SOP Kejaksaan Agung. Jadi ada pelanggaran etik dan pelanggaran SOP kalau tidak kasasi,” ungkapnya.
Namun, Boyamin memastikan jika pihak jaksa tak akan tinggal diam, dan akan melanjutkan ke kasasi.
“Saya yakin jaksa akan kasasi, karena kalau tidak kasasi pasti akan saya laporkan ke Jaksa Agung, tapi saya yakin pasti kasasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Zulfikar menyatakan bahwasanya ia akan melakukan kasasi dalam kasus Venansius Niek Widodo itu.
“Kami pasti kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Â Zulfikar saat dikonfirmasi, Kamis, (11/11)
Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban, yang telah dirugikan sebesar Rp 63 miliar akibat perbuatan terdakwa Venansius.












