Tipu Dua Orang Untuk Masuk Polisi, Sutinah Duduk di Kursi Pesakitan

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sutinah (56) harus duduk di kursi pesakitan setelah ia terjerat dalam kasus penipuan modus seleksi polisi jalur Bintara Polri.

Kata Sutinah saat menghadiri persidangan secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, kasus ini bermula ketika terdakwa Sutinah menawarkan kepada Dimas Eka Permana untuk masuk polisi melalui orang dalam. Diketahui saat itu Dimas tak lolos pada tes kedua Bintara Polri tahun 2016.

“Saya mengatakan kalau ada jendral bintang tiga dari Mabes Polri untuk memasukkan peserta yang gagal tes, dan akan diikutsertakan pada 2017,” kata Sutinah saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/11).

pasang iklan_rev3

Dari situ, orang tua Dimas yang bernama Amiruddin Siddik, percaya dan diminta oleh terdakwa untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk dimasukkan ke Bintara Polri pada tahun 2017.

Tak sampai di situ, Sutinah juga menipu satu orang lagi dengan modus yang sama yaitu membantu memasukkan ke Bintara Polri dengan persyaratan uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang ia ambil dari Suhaimi Febriadi selaku korban kedua.

“Iya awalnya saya minta 500 juta tapi ditawar sama orangnya jadi 300 juta,” ungkapnya.

Selain gagal masuk Bintara Polisi, akibat ulah Sutina, kedua korban juga mengalami kerugian uang sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana mendakwa Sutina dengan pidana penggelapan dalam perjanjian.

“Mendakwa dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” pungkas Willy.

No More Posts Available.

No more pages to load.