Surabaya, ArahJatim.com – Venansius Niek Widodo kembali harus tersenyum merekah setelah ia hanya divonis hukuman 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/3).
Padahal sebelumnya, Venansius dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkhon Adi dengan kurungan selama 9 tahun lamanya.
Terdakwa penipuan ratusan miliar itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 dan juga terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkhon Adi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/3/2022).
Dalam hal ini, Jaksa Furkhon menyatakan akan menempuh upayah hukum banding. “Kita langsung banding mas,” lanjutnya.
Alasan jaksa menempuh upaya banding lantaran vonis tersebut jomplang dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.
Berdasarkan perkara sebelumnya, Venansius Niek Widodo tercatat dalam 3 tahun terakhir, Venansius telah 4 kali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pada Oktober 2019, terdakwa Venansius Niek Widodo yang dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim Maxi Sugarlaki selaku ketua majelis memvonisnya dengan pidana 5 bulan penjara.
Pasca menjalani kurungan di Lapas Kelas I, Surabaya pada Desember 2020, Venansius kembali harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani perkara yang sama. Namun ketua majelis Hakim Safri dalam putusan sela membebaskannya dan memerintahkan Jaksa segera mengeluarkan dari tahanan.
Terdakwa kembali menjadi terdakwa dalam kasus penipuan yang merugikan korban sebesar Rp 63 miliar, tepat Rabu 10 November 2021, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2017. Saksi Hermanto Oerip memperkenalkan terdakwa kepada saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, saat itu terdakwa menyebut nama perseroannya dengan nama CV Bintang Aimi Jaya seolah-olah memiliki KSO dengan PT Almariq di pulau Kabena, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara untuk pengolahan lahan nikel seluas 5000 hektar yang dapat menghasilkan 25 tongkang/bulan.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan seolah-olah melakukan trading pembelian Nikel di Pulau Pomalaa dengan banyak muatan perbulan lebih dari 50 tongkang/bulan, dimana pembelian Nikel tersebut per tonnya dibeli dari PT Perusda seharga Rp 305.000 dikali 1 tongkang (7.500 ton) atau senilai Rp 2.3 miliar, dan nikel tersebut dijual seharga Rp 415 ribu per tongkang atau sebesar Rp 3.112.500.000. Sehingga selisih laba lebih dari Rp 700 juta per tongkangnya.
Untuk meyakinkan saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, terdakwa mengiming-imingi dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 10% per 2 bulan, dan sebagai jaminan diberikan BG senilai besarnya investasi dan cek tunai sebesar Rp 10% dari nilai investasi yang jatuh tempo per 2 bulan sejak investasi disetorkan.
Terdakwa juga mengajak Rudy dan Cecelia melakukan pengecekan tambang di Pulau Kabaena, saat itu terdakwa kembali menjanjikan keuntungan 10% per 2 bulan.
Atas kejadian tersebut, saksi Rudy Effendy Oei menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 78 miliar.
Juga saksi Cecilia Tanaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 124 miliar. Sedangkan PT Aditya Guna Persada melalui saksi Steven Jaquar Tandjojo menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 26 miliar.










