Surabaya, ArahJatim.com – Ayik Tirana duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan cantik ini menjadi terdakwa pada kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja.
Melalui penasihat hukumnya, Zubairi, ia melakukan perlawanan dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Namun, mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya mengabulkan sebagian eksepsi yang diajukan tersebut.
Sebumnya, Jaksa Penuntut Umum, Hadi Winarno dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menjerat dia dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Tatas disebutkan, bahwa dari tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa, hanya pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan batal demi hukum.
“Sedangkan, untuk pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (4) Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dinyatakan telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Tatas saat membacakan amar putusan selanya, Rabu (2/6).
Hakim Tatas juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, untuk segera menghadirkan saksi-saksi serta barng bukti ke persidangan oleh karena sidang telah masuk pada materi pokok perkara.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti ke persidangan,” imbuhnya.
Atas putusan majelis hakim, JPU berjanji akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (7/6/2021) pekan depan.
“Mohon waktu satu minggu Yang Mulia,” ujar JPU Hadi Winarno.
Menanggapi putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, penasihat hukum Zubairi mengatakan jika ia bersyukur atas putusan tersebut dan menganggap majelis hakim telah melakukan tindakan yang tepat.
“Kami bersyukur eksepsi ini bisa dikabulkan meskipun sebagian. Karena memang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat banyak kesalahan formiil. Alhamdulillah hakim mau melihat itu sebagai kesalahan dan membatalkan sebagian dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dengan Pasal 114 UU Narkotika. Semoga ini bisa menjadi gebrakan baru dalam mencari keadilan,” ungkapnya.
Ayik Tirana ditangkap di sebuah Kampus swasta Jalan Semolowaru Surabaya pada hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 setelah membeli narkotika jenis ganja sebanyak 6 linting dari saudara Mochamad Nur Sobaki seharga 200 ribu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan narkotika jenis ganja 3 linting beserta bungkusnya. Barang bukti itu ditemukan di sebuah dompet yang berada di atas tempat tidur Ayik. (aj1)










