Surabaya, ArahJatim.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.
Tersangka diduga sebagai kurir sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto.
Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Kopral Usman Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat press release, Kamis (06/01/2022).
Kapolresta menambahkan, tersangka M.R.D sebagai kurir dan pengedar sabu dan ganja. Barang tersebut milik seorang laki-laki berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.
“Awal mulanya tersangka M.R.D menerima sabu sebanyak 1,04 kilogram dan ganja sebanyak 2 kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari tersangka M.R.D selama ini sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” ungkap Kapolresta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3.










