Kediri, ArahJatim.com – Sidang lanjutan perkara demo yang berujung pembakaran dan penjarahan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (25/9/2025). Sidang yang melibatkan empat anak di bawah umur sebagai terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian, S.H., M.H., dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Mohamad Rofian, menilai perkara ini seharusnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Hal itu merujuk pada keterangan saksi ahli yang menyebutkan nilai barang yang diambil anak-anak tersebut hanya sekitar Rp900 ribu.
“Kalau nilainya di bawah Rp2,5 juta, sesuai aturan masuk tindak pidana ringan. Tapi yang terjadi, anak-anak ini dijerat pasal pencurian berat. Padahal mereka tidak tahu harga barang, tidak tahu tulisan di plat yang diambil itu milik siapa. Hanya ikut-ikutan saja,” jelas Rofian.
Senada, penasihat hukum lainnya, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menekankan bahwa kepolisian sebenarnya bisa menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) atau restorative justice, mengingat para terdakwa masih berstatus anak.
“Klien kami hadir saat kejadian hanya ikut melihat, bukan pelaku utama. Banyak barang lain berserakan, bukan hanya plat. Jadi logikanya, perbuatan mereka tidak serta-merta bisa dikategorikan pencurian berat,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pasal yang diterapkan tetap Pasal 363 ayat 1 ke-2 KUHP tentang pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang dalam keadaan tertentu.
“Kerugian menurut berkas mencapai Rp3,1 juta karena termasuk biaya pemasangan. Jadi bukan hanya plat saja. Atas dasar itu, kami tetap menerapkan Pasal 363, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk anak berhadapan hukum (ABH), ancaman hukumannya separuh dari orang dewasa,” jelas Iwan.
Hakim akan menilai kembali keterangan saksi ahli maupun dalil dari penasihat hukum. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak jaksa penuntut umum. (das)











