Kediri, ArahJatim.com - Kabar baik bagi investasi asing di Kediri. Dua investor asal China, Mr. Wei dan Mr. Wu, yang sempat terseret kasus pidana keimigrasian, kini bisa bernapas lega setelah Majelis Hakim menyatakan mereka bersalah namun tanpa perintah deportasi. Keduanya, yang merupakan pemilik usaha makanan cepat saji Chicken Home, hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Kuasa hukum kedua WNA tersebut, M. Akson Nul Huda, menyatakan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi terhadap putusan ini, menilai putusan Majelis Hakim sebagai langkah yang “cukup bijaksana”.
”Yang kami syukuri adalah dan ucapan terima kasih ini perlu dicatat. Ucapan terima kasih saya sebagai… Hakim yang menangani perkara ini cukup bijaksana, putusannya adalah memberikan hukuman denda sebesar Rp20 juta,” ujar Akson Nul Huda, usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (29/9/2025)
Poin Kunci: Tidak Ada Deportasi
Akson Nul Huda menegaskan bahwa poin terpenting dari putusan ini adalah kliennya lolos dari ancaman deportasi. “Tidak ada putusan yang menyatakan klien saya, Mr. Wei dan Mr. Wu, itu dideportasi. Ini yang paling penting ini,” tegasnya.
Kedua investor tersebut didakwa melanggar Pasal 71 juncto Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian. Akson menjelaskan bahwa pasal ini memiliki ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut denda sebesar Rp25 juta, namun yang terpenting, tidak menuntut deportasi.
Apresiasi untuk Kejaksaan dan Pengadilan
Akson Nul Huda menyampaikan apresiasi tidak hanya kepada Majelis Hakim, tetapi juga kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas tuntutan yang dinilai arif.
”Saya apresiasi kepada Ketua Pengadilan dan juga Kejaksaan yang dimana telah memberikan sumbangsi tuntutan. Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan. Dalam tuntutannya JPU denda sebesar Rp25 juta dan tidak ada tuntutan deportasi. Begitupun juga Ketua Pengadilan Kota Kediri sebagai Hakim Ketua yang menjatuhkan putusan. Hanya, ya hanya, denda sebesar Rp20 juta,” kata Akson Nul Huda.
Pertimbangan Hubungan Bilateral dan Investasi
Dalam pembelaannya (pleidoi), Akson Nul Huda menekankan perlunya pertimbangan hubungan harmonis Government to Government (G to G) antara Indonesia dan China, khususnya di bidang investasi. Menurutnya, kliennya bukanlah pelancong, melainkan investor yang telah membuka lapangan kerja.
”Ini harus menjadi sebuah instrumen penting untuk menghargai, memberikan apresiasi kepada warga negara asing dalam hal ini China yang telah mendidikasikan dia untuk dia membuka lapangan kerja,” tutup Akson, menekankan pentingnya menghargai kontribusi investor.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri ini dinilai sebagai isyarat positif bagi iklim investasi asing, menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan adil dengan mempertimbangkan peran ekonomi WNA di daerah.










