Sidang Anak Kasus Pembakaran dan Penjarahan di Kediri Digelar Tertutup

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Pengadilan Negeri Kediri menggelar sidang anak terkait kasus demo berujung pembakaran dan penjarahan, Senin (22/9/2025). Sidang berlangsung tertutup sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena melibatkan empat terdakwa yang masih berusia di bawah umur.

Sidang dipimpin hakim tunggal anak bernama Kiki Yuristian, SH., M. H., dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus pembacaan dakwaan. Persidangan hanya dihadiri keluarga terdakwa, penasihat hukum, jaksa, serta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menekankan bahwa kliennya hanya ikut-ikutan setelah kericuhan usai, bukan bagian dari aktor utama dalam aksi anarkis.

pasang iklan orange

“Anak-anak ini datang setelah demo bubar, situasi masih kacau. Melihat keramaian di media sosial, mereka ikut datang dan ada yang mengambil barang. Itu lebih pada faktor ikut-ikutan, bukan peran intelektual. Kami harap hal ini dipertimbangkan dengan adil,” jelas Ridwan.

Ridwan menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk memperjelas rekonstruksi perkara.

Senada, penasihat hukum lainnya, Mohamad Rofian, menyoroti kerugian materiel yang dituduhkan kepada para terdakwa. Menurutnya, nilai kerugian yang disebutkan dalam berkas perkara terlalu dilebih-lebihkan.

“Contoh, disebutkan ada kerugian Rp3,1 juta dari sebuah plat. Setelah kami hitung dengan pihak yang paham, nilainya tidak sampai Rp1 juta. Jadi jangan sampai dikonstruksikan seolah-olah kerugiannya besar. Aparat harus lebih teliti dalam menilai fakta hukum,” ujarnya.

Rofian juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam aksi perusakan.

“Klien kami tidak ikut-ikutan demo maupun pengrusakan. Mereka datang setelah melihat berita ada keramaian di pemkab. Saat mereka datang, aksi pengrusakan sudah reda,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis (25/9/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.