Kasus Koper Merah: Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Rohmat Tri Hartanto

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Langkah hukum baru ditempuh kuasa hukum Rohmat Tri Hartanto alias Anto, terpidana kasus pembunuhan dalam perkara “Koper Merah” yang sempat menyita perhatian publik. Senin (15/9/2025), penasehat hukum terdakwa resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pengajuan itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada pekan lalu. Kuasa hukum terdakwa, Mohamad Rofian, menegaskan banding diajukan tepat pada hari ke-6 pasca putusan, masih dalam tenggat tujuh hari sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah mempelajari putusan secara mendalam, kami menilai vonis seumur hidup tidak mencerminkan keadilan bagi klien kami,” ujar Rofian.

pasang iklan_rev3

Menurutnya, dasar utama banding adalah penolakan atas penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menilai tidak ada bukti kuat bahwa Rohmat merencanakan pembunuhan.

“Dalam salinan putusan halaman 121 disebutkan adanya unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Namun faktanya, tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan rencana pembunuhan itu,” tegasnya.

Rofian menambahkan, seandainya ada niat membunuh, seharusnya terdakwa membawa alat atau senjata. Namun, dari fakta persidangan, hal tersebut tidak terbukti. Bahkan pertemuan di hotel yang justru dipilih korban menurutnya tidak logis jika dikaitkan dengan rencana pembunuhan.

“Hotel itu dilengkapi CCTV. Jika benar ada niat membunuh, tentu tempat yang dipilih berbeda, bukan lokasi yang terpantau kamera,” lanjutnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 351 ayat 3, atau 388 KUHP.

Terkait kondisi terkini, Rohmat disebut berada dalam keadaan psikologis stabil dan kooperatif selama menjalani tahanan. “Kami sudah menjenguk ke Lapas, dan kondisi psikologisnya aman-aman saja. Klien kami tetap berharap ada keadilan dalam proses banding ini,” kata Rofian.

Di tingkat banding, sidang tidak lagi menghadirkan saksi, melainkan sepenuhnya mengacu pada berkas perkara dan memori banding yang telah disiapkan. “Memori banding sudah kami susun secara matang dan segera kami serahkan ke Pengadilan Tinggi,” pungkas Rofian. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.