KPK Dalami Interaksi Sekda Bangkalan dengan Bupati Bangkalan

oleh -
oleh

Jakarta, ArahJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Kabupaten Bangkalan Moh Taufan Zairinsjah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Taufan diperiksa untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

“R. Moh Taufan Zairinsjah, Sekda Pemkab Bangkalan, saksi hadir (pada Jumat (13/1/2023) dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan Tsk RALAI dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (16/1/2023).

arahjatim new community
arahjatim new community

Tetapi, Fikri tidak menjelaskan lebih jauh komunikasi yang dimaksud. Termasuk juga apakah komunikasi yang dimaksud berasal dari sadapan telepon.

Ali hanya menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (13/1/2023) di Polda Jatim, Tim Penyidik KPK juga memanggil saksi lain. Mereka adalah Jupriyanto (Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan), Ery Yadi Santoso (Sekretaris Dinas KBPPPA Kab. Bangkalan), Alifin Rudiansyah (Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kab. Bangkalan), dan Jayus Salam (Kepala Desa Aeng Taber).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk Tsk RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menduga Abdul Latif menerima Rp 5,3 miliar dari lelang jabatan dan juga fee proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

KPK menyebut, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas. 

No More Posts Available.

No more pages to load.