Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Sebut Rekayasa Hukum

oleh -
oleh

Surabaya, Arahjatim.com – Menanggapi penangkapan yang dilakukan KPK tersebut, Suryono Pane, kuasa hukum Abdul Latif Amin Imron mengatakan dalam menangani kasus ini KPK terlalu berlebihan dan ada kesan pencitraan.

“Kalau dipanggil KPK harusnya ya langsung dibawa ke KPK, ini kenapa harus dibawa kesini (Polda) dulu. Dan disini hanya seremonial saja, ada 3 atau 4 pertanyaan dan masuk pokok materi,” jelasnya, Rabu (7/12/2022).

Dia menambahkan, kaitannya dengan materi pokok perkara, sebelum pemeriksaan dirinya sudah bertemu dengan lima tersangka dan semua menyatakan selama proses seleksi assessment yang disangkakan oleh KPK tentang Bupati minta uang.

pasang iklan_rev3

“Tidak pernah sama sekali, dan mereka tidak pernah juga menyerahkan uang ke bupati,” tegasnya.

Terkait siapa yang komunikasi dan siapa yang meminta uang, Suryono Pane mengatakan hal itu yang menjadi tanda tanya besar pihaknya.

“Bupati kan tidak menerima uangnya, yang menerima dan komunikasi adalah pansel yaitu Sekda, PLT BKD, kemudian ada satu Namanya Erwin, ini lebih ke rekayasa hukum,” ujarnya.

Fakta hukumnya pada saat pemeriksaan awal mereka diarahkan, padahal uang itu tidak sepersen pun sampai kepada bupati.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagai tersangka suap jual beli jabatan.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah 14 lokasi berbeda. Diantaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan. Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (Fk)

No More Posts Available.

No more pages to load.