Kompak Nyolong Motor, Pasangan Suami Istri ini Diciduk Polisi

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49590077888_3b0e9f3e4e_b.jpg
Tergoda melihat ada kesempatan, pasutri berinisial ZA dan NK ini, nekat membawa kabur sepeda motor milik Muhlisin yang sedang diparkir di tepi sawah dengan kunci kontak yang masih menggantung. (Foto: arahjatim.com/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Aksi pasangan suami istri (pasutri) warga Dusun Maelang, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini sungguh sangat disayangkan. Berdalih ingin memiliki kendaraan untuk keperluan sehari-hari, pasutri berinisial ZA dan NK kompak mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang diparkir di tepi sawah.

Aksi pasutri maling ini terjadi pada pertengahan bulan lalu. Korbannya adalah Muhlisin warga Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi. Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku melihat sepeda motor korban yang ditinggal di tepi sawah dengan kondisi kunci motor masih menggantung.

Melihat ada kesempatan, ZA langsung menyuruh istrinya NK untuk mengambil sepeda motor yang bukan miliknya. Sedangkan sang suami bertugas mengawasi aksi istrinya dari belakang.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Mereka berdua datang ke TKP dengan sepeda motor pinjaman. Suami bertugas mengawasi. Sedangkan yang mengekesekusi adalah istrinya,” terang Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi, Rabu (26/2/2020) siang.

Baca juga:

Sukses menggondol sepeda motor curian, keduanya langsung pulang ke rumah dan mengganti plat nomor asli dengan yang palsu agar tidak terendus polisi. Namun, belum genap sebulan menikmati motor hasil curian, keduanya diciduk polisi di rumahnya.

“Kendaraan korban yang dicuri kedua pelaku yaitu merek Honda Supra X. Motornya untuk dipakai sendiri oleh kedua pelaku. Aksi pencurian ini dilakukan karena kedua pelaku tahu ada kesempatan saat melihat kunci motor korban masih tergantung,” tambah Arman.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ternyata sang suami merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan sudah pernah dipenjara di Lapas Banyuwangi.

Akibat perbuatannya, kedua pasangan suami istri akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian, pemberatan ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.