Surabaya, ArahJatim.com – Setelah beberapa hari silam mengajukan keluhannya ke DPRD Kota Surabaya, kini Johny Susanto, warga Simo Magersari yang terdampak akibat pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell akhirnya dipanggil Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Kepada Komisi C saat undangan dengar pendapat, Johny mengeluhkan jika pembangunan SPBU baru itu sangat mengganggu dirinya beserta keluarganya. Selain itu ia menanyakan izin dari pombensin yang terkesan sulapan.
“Saya sebagai warga yang terdampak pembangunan mengajukan protes jika pembangunan ini sangat mengganggu saya dan keluaga saya. Selain itu juga warga sekitar di deretan saya,” ujar Johny saat heraing di kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (23/11).
Selain itu Johny menitikberatkan protesnya pada tiga poin, di antaranya berpotensi membahayakan lingkungan, menganggu ketentraman akibat pembangunan, dan izin dari SPBU itu sendiri.
“Kerja sampai dini hari. Saya dan keluarga tidak dapat istirahat, sebab suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan SPBU itu,” protesnya.
Atas dasar itu, Komisi C DPRD Surabaya untuk sementara menghentikan pembangunan SPBU milik Shell tersebut.
“Setelah kita lakukan hearing tadi, ada izin yang kurang pas, dan cenderung tidak sinkron. Terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasoedjo.
“Pembangunan SPBU tersebut harus dihentikan dulu, sampai surat izin semuanya selesai baru dijalankan lagi. Surabaya tidak anti investasi, tapi harus dilakukan dengan benar,” tambah Agung.
Agung mengatakan jika pembangunan SPBU ini masih menyisakan banyak masalah. Termasuk lalu lintas yang menimbulkan kemacetan.
“Drainase di lapangan itu kira-kira betul dilaksanakan nggak, amdal lalinnya juga betul nggak, karena di depannya itu ada pasar. Wong tidak ada SPBU saja sudah macet apalagi kalau ada, itu yang harus dipikirkan juga,” pungkasnya.
Dalam hearing yang digelar Selasa (23/11) yaitu, menghentikan sementara pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari Nomor 115 – 117, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk pengecekan perizinan.
Kemudian, Komisi C DPRD Kota Surabaya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan dengan OPD terkait.











