Mengendus Jejak Keterlibatan Wabup Rahmat Santoso pada Kasus Lily Yunita

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kasus yang menimpa Llily Yunita masih berlanjut hingga saat ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Kerugian yang mencapai Rp 48 miliar lebih dirasakan oleh Lianawato Setyo.

Selama persidangan, yang menjadi sorotan hingga saat ini yaitu penyebutan nama Rahmat Santoso yang sering digaungkan oleh si Lily Yunita dan mayoritas saksi.

Terhitung, sudah 17 saksi yang dihadirkan jaksa di pengadilan. Sebagian besar menyebutkan keterlibatan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso itu dalam kasus tipu gelap ini. Staf Rahmat yaitu Joko Suwignyo yang dalam kesaksiannya menyatakan benar jika tanah yg dimaksud ada, dan saat ini masih proses pengajuan permohonan eksekusi di PN surabaya.

pasang iklan_rev3

Pada saat Jaksa Penunut Umum, Heri Basuki menayakan kepada Joko Suwignyo perihal keterlibatan sang Wabup, Joko mengatakan jika atasannya itu menerima dana trasnferan pinjaman dari saudara Lily melalui dua rekening dengan nama orang lain.

Hal senada dikatakan Rizky yang juga merupakan staf dari Rahmat, ia mengatakan jika sang bos meminjam namanya untuk menerima tranfer uang dari saudara lily.

Termasuk pelapor yaitu Lianawaty. Dalam persidangan, secara gamblang dia menjelaskan keterlibatan Rahmat dalam kasus tersebut. Bahkan, pelapor juga mengetahui kalau uang  yg dihutang dari pelapor sebagian diberikan ke Rahmat untuk mengurus tanah milik Djabar di tambak Osowilangun, Tandes.

Lianawaty mengetahui setelah ada pertemuan di mall PTC Surabaya. Saat itu, Rahmat Santoso mengatakan kalau secara fisik tanah tersebut sudah dikuasai Rahmat, namun surat masih belum selesai.

Wakil Bupati Blitar itu juga ikut diperiksa di kepolisian. Hanya saja, sampai saat ini Rahmat tidak kunjung hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi. Hanya satu alasannya mangkir dalam persidangan itu. Yakni, dirinya sebagai ketua penanganan Covid-19 di kabupaten tersebut.

Padahal, kenyataannya saat media ini menyambangi rumah dinas dan kantornya, Jumat (22/10) lalu, Rahmat tidak ada. Ajudannya saat itu mengatakan kalau adik ipar mantan Sekretaris Mahkama Agung (MA), Nurhadi berencana untuk ke Surabaya.

Hanya saja, jaksa sudah memutuskan untuk tidak menghadirkan Rahmat dalam persidangan itu. “Usaha yang kami lakukan saya rasa sudah cukup. Kami sudah bersurat tiga kali. Lagi pula, keterangan Rahmat, sangat meringankan terdakwa,” kata Jaksa Hari Basuki.

No More Posts Available.

No more pages to load.