Surabaya, ArahJatim.com – Perseteruan warga Simo Magersari dengan pihak PT Shell lantaran rencana pembangunan SPBU di daerah tersebut belum juga menemukan titik terang.
Terbaru, agenda Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Rabu (15/12) Kemarin hanya mendapat beberapa kesimpulan.
Kesimpulan itu di antaranya, Dampak Lalu Lintas sebelum dan sesudah pembangunan untuk jalan masuk 12 meter dan keluar 10 meter. Kemudian PT Shell Indonesia harus menyediakan penjaga yang mengatur masuk dan keluar. Lantas Dipasang warning light (lampu peringatan).
Kemudian hasil kesimpulan rapat di Kecamatan untuk segera direalisasikan dan PT Shell Indonesia akan merealisasikan proposal usulan paling lambat 1 minggu setelah menerima dokumen proposal lengkap.
Terakhir, penyelesaian antara Pemilik Lahan yang disewa oleh PT Shell Indonesia dengan saudara Johny alamat Jalan Simo Magersari Nomor 66 yang akan menjual sesuai dengan harga pasar atau sesuai appraisal kepada pemilik lahan sebagaimana tercantum dalam Kesimpulan.
Dalam hearing itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan jika
pekerjaan tetap dihentikan sebelum ada penyelesaian pemilik lahan dengan Johny.
“Kalau PT Shell Indonesia merasa dirugikan karena pekerjaan dihentikan, sebaiknya juga menuntut ganti rugi kepada pemilik lahan,” tegas Baktiono.
Sementara itu pihak PT Shell yang diwakili oleh Benhard, berharap pembangunan proyek dapat kembali dilanjutkan yang sebelumnya hingga saat ini dihentikan. Selain itu ia setuju untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Johny Susanto yang merupakan pemilik lahan sebelah proyek pembangunan berujar jika ia tetap pada poin dimana ia akan menjual rukonya tersebut.
Johny tak berminat menempati rumah yang bersebelahan dengan SPBU. “Saya cuma berusaha mempertahankan hak saya ko mas,” ujarnya.










