Kejari Tulungagung Resmi Tetapkan Direktur PT Kia Graha Sebagai Tersangka

oleh -
oleh
Kasi Intel Kejari Tulungagung , Agung Tri Radityo. (Foto: arahjatim.com/doni iswara)

Tulungagung, ArahJatim.com – Setelah melalui proses cukup panjang, Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menetapkan Direktur PT Kia Graha, AK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran empat ruas jalan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2018.

Penegasan status ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung kepada awak media melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo, Kamis (10/2).

“AK kita tanya sekitar 30 pertanyaan, sebelum akhirnya kami ditetapkan (sebagai) tersangka. Pemeriksaan terhadap AK, kita mulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 20.00 WIB. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap AK kemarin merupakan pemanggilan ketiga. Seperti diketahui, AK sempat mangkir dari dua panggilan sebelumnya,” ungkap Agung Tri, panggilan akrab Kasi Intel Kejari Tulungagung.

pasang iklan_rev3

Dalam kasus ini tersangka AK adalah pimpinan yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek di sejumlah ruas jalan yang menggunakan dana negara. Antara lain, ruas jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

“Penetapan ini sudah bisa dilakukan, karena ada dua alat bukti yang menyatakan perbuatan AK sudah memenuhi unsur menyalahi tindak pidana korupsi, baik pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor,” tambah Agung .

Untuk kasus ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan tiga saksi ahli. Salah satu saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), yang menemukan kelebihan bayar sebesar 2,4 miliar rupiah. Dengan temuan itu AK terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (doni iswara)

No More Posts Available.

No more pages to load.