Kejari Tanjung Perak Musnahkan Beragam Barang Bukti Kejahatan, Dari Sabu 4 Kilo Hingga Sajam

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan empat kilogram sabu-sabu barang bukti yang sudah memiliki putusan tetap (incracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana mengatakan jika barang bukti sabu sebanyak empat kilogram tersebut didapat dari 310 perkara sepanjang Januari hingga Oktober 2022.

“Sedangkan untuk barang bukti ganja kering sebanyak 927,1 gram,” kata Putu, Kamis (1/12).

pasang iklan_rev3

Barang bukti lainnya, kata Putu, dimusnahkan dengan cara berbeda, seperti halnya handphone, senjata tajam yang digerinda.

“Untuk pil ekstasi sebanyak 13 butir, Pil Double L sebanyak 8074 butir dan obat keras berlogo Y sebanyak 714 butir,” bebernya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dijelaskan Putu, merupakan perkara yang sudah punya putusan tetap (inkcracht).

Dalam prosesi pemusnahan itu juga dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta BNN Kota Surabaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.