Kejari Kabupaten Kediri Ajukan Tuntutan Mati Pertama dalam Sejarah Penanganan Perkara

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Yusak Cahyo Utamo (36), terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Tuntutan ini menjadi tuntutan pidana mati pertama yang diajukan dalam sejarah penanganan perkara oleh Kejari Kabupaten Kediri.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niluh Ayu Apriani dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, didampingi dua hakim anggota, Sri Haryanto dan Divo Ariyanto, di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (3/7/2025).

Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa terdakwa Yusak telah melakukan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan, yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia: Kristina (kakak kandung terdakwa), suaminya Agus Komarudin, serta anak mereka Christian Agusta Wiratmaja (9). Sementara satu anak lainnya, Samuel Putra Yordanil (8), selamat namun dalam kondisi luka berat.

pasang iklan_rev3

Kuasa Hukum: Tak Ada Unsur Perencanaan

Meski begitu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menilai JPU keliru dalam menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Klien kami tidak membawa alat dari luar. Palu yang digunakan adalah alat kerja yang memang sudah ada di lokasi, tempat keluarga korban menyimpan perlengkapan tukang,” ujar Mohammad Rofian, kuasa hukum terdakwa.

Menurut Rofian, tindakan kliennya bersifat spontan dan tidak direncanakan, bahkan dipicu oleh kondisi psikologis yang labil. Ia juga menekankan adanya jeda waktu antara kejadian sekitar pukul 04.00 pagi dan penemuan jenazah pada pukul 09.00 sebagai indikasi bahwa kematian tidak terjadi seketika.

Kejari Tegas: Ini Pembunuhan Keji dan Terencana

Kejaksaan bersikukuh bahwa tindakan Yusak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan mati tidak dijatuhkan sembarangan.

“Perbuatan terdakwa sangat sadis, menghilangkan nyawa tiga orang sekaligus, termasuk seorang anak. Ini tidak bisa ditoleransi, baik secara hukum maupun moral,” tegasnya.

Iwan menambahkan, “Tiga korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Fakta ini cukup jelas. Tidak mungkin kami menuntut hukuman mati tanpa dasar kuat.”

Ia juga mengungkapkan bahwa tuntutan pidana mati ini adalah yang pertama kali diajukan oleh Kejari Kabupaten Kediri, menunjukkan betapa seriusnya perbuatan terdakwa. “Ini kasus luar biasa. Bahkan hewan pun tidak sekejam ini terhadap keluarganya sendiri,” tandasnya.

Sidang Dilanjutkan dengan Pembelaan

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Namun bagi Kejaksaan, alat bukti, keterangan saksi, dan rangkaian kejadian sudah cukup untuk menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.