Surabaya, ArahJatim.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (5/8) yang lalu, pemilik sekaligus pendiri sekolah SPI Kota Batu, JE (49) kini tengah menunggu kepastian pelimpahan berkas oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Ini diungkapan langsung oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat melakukan kunjungan ke Polda Jatim.
“Kasus ini berjalan dengan baik. Punya kepastian. Saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Arist, Rabu (8/9).
Arist menambahkan, kasus tersebut ia berharap berjalan dengan semestinya sesuai proses hukum.
“Kasusnya diteruskan dan berjalan dengan baik. Kita sekarang menguatkan ke jaksa agar tidak P19,” katanya.
Sebelumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
Laporan Korban atas Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021 kemarin.
JE yang merupakan pendiri sekolah dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.
“Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tetapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya,” kata Arist.
“Kasus ini merupakan pelanggaran berat, semua gaya sudah dilakukan oleh tersangka. Mulai dari oral, dari belakang, di rumah pribadi, mobil, kemudian juga di luar negeri,” imbuhnya.
Arist menyebut, kekerasan ini diduga sudah terjadi sejak 2009 dengan korban belasan siswa.
“Kita kawal kasus ini. Semoga segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.











