
Banyuwangi, ArahJatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi akhirnya menghentikan penanganan kasus video viral soal dugaan kampanye hitam di tempat ibadah yang terjadi di Desa Kalibaru, Banyuwangi, Senin (1/4/2019). Komisioner Divisi Penindakan dan Penertiban Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman, menegaskan penghentian perkara yang melibatkan Ustaz Supriyanto tersebut setelah melalui proses pembahasan tahap dua dan hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami sepakat unsur Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian maupun Kejaksaan mohon maaf perkara itu tidak termasuk pelanggaran kampanye. Karena yang bersangkutan bukan tim kampanye,” tegas Anang kepada wartawan.
Baca juga:
- Sudutkan Capres Nomor Urut 01, Ustaz Supriyanto Klarifikasi Ke Bawaslu.
- Bawaslu Banyuwangi Bidik Seorang Ustaz Terkait Dugaan Kampanye Di Tempat Ibadah.
- Ustaz Yang Viral di Medsos Terkait Pelegalan Zina Akhirnya Minta Maaf.
Anang juga menambahkan, sebetulnya unsur kampanye terpenuhi. Cuma subjek hukumnya tidak memenuhi, karena Ustaz Supriyanto bukan termasuk pelaksana maupun tim kampanye. Maka dari itu yang bersangkutan tidak bisa dijerat dengan pasal 280 ayat 1 UU No.07 tahun 2017.
“Pasal 280 memang khusus bagi pelaksana, tim kampanye dan peserta kampanye. Setelah kita telusuri Ustaz Supriyanto tidak termasuk ketiganya,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Senin (11/3/2019) lalu, Iskandar Zulkarnain melaporkan Ustaz Supriyanto ke Bawaslu Banyuwangi terkait dugaan kampanye hitam di tempat Ibadah di desa Kalibaru Kulon. Dalam video berdurasi 51 detik, Ustaz Supriyanto diduga menyebarkan isu Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan mengesahkan Undang-Undang tentang Pelegalan Perzinahan jika terpilih pada 17 April mendatang.
Oleh Bawaslu, Iskandar Zulkarnain yang masih memiliki kerabat dekat dengan Ustaz Supriyanto juga pernah diklarifikasi. (ful)










