Kades Larang Deklarasi FINAL, Cederai Demokrasi

oleh -
oleh
Peresmian posko pemenangan FINAL di Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep. (Arahjatim.com/Istimewa)

Sumenep, Arahjatim.com – Kepala Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk, Ghozali, ditengarai tidak netral menjelang Pilkada Sumenep 2024.

Dugaan pelanggaran netralitas itu muncul ketika Kades Ghozali melarang adanya rencana deklarasi dukungan terhadap paslon KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam atau FINAL di Desa Payudan Dungdang, Guluk-guluk, Sumenep.

Semula, deklarasi dukungan terhadap paslon FINAL akan digelar di Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk. Namun sayangnya gagal, karena dilarang oleh kades setempat.

arahjatim new community
arahjatim new community

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan FINAL, KH Naqib Hasan memprotes langkah Kades Ghozali melarang deklarasi FINAL di desanya. Menurut dia, kepala desa semestinya bersikap netral.

“Langkah kades itu telah mencederai demokrasi sebagaimana diatur dalam PKPU,” kata Kiai Naqib dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2024 malam.

Kepala Desa Payudan Dungdang, Ghozali melarang acara deklarasi dukungan terhadap Paslon FINAL digelar di desanya. Ia melarang kegiatan kampanye di wilayahnya tanpa ada izin resmi dari dirinya sebagai kades.

Rencana deklarasi terhadap FINAL itu semula akan digelar di salah satu lembaga di Desa Bakeong, pada Jumat, 8 November 2024 hari ini. Namun, acara tersebut dilarang oleh kades setempat tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.

Panitia deklarasi pun memutuskan untuk memindahkan lokasi deklarasi ke rumah salah seorang warga di Desa Payudan Dungdang. Namun, kembali mendapat penolakan yang sama dari kepala desa setempat.

Kiai Naqib menegaskan bahwa semua pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakukan yang adil dan setara dalam kampanye. Ini merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 3.

Begitu juga pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian ayat 2 berbunyi pendidikan politik yang dimaksud dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

Karena itu, Kiai Naqib menuntut agar kepala desa bersifat netral, tidak menunjukkan keberpihakan terhadap paslon tertentu dan tidak merugikan salah satu paslon di Pilkada Sumenep 2024.

“Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Sumenep harus turun ke lapangan untuk mengecek dan melakukan langkah-langkah konkrit agar suasana dan kondisi masyarakat tetap kondusif,” tandasnya. (*/md)

No More Posts Available.

No more pages to load.