Kediri, ArahJatim.com – Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Kediri. Berkat kerja keras seluruh SKPD, Kabupaten Kediri mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penghargaan diserahkan di Auditorium TVRI Jakarta, Senin 10 Desember 2018.
Dengan nilai 99.49, Kabupaten Kediri menempati peringkat ketiga dari 199 Pemerintah Kabupaten di Indonesia yang dinilai ORI. Bersama 62 kabupaten lainnya, Kabupaten Kediri masuk zona hijau, yakni kepatuhan tinggi dengan nilai 80.01 -100.
Zonasi Kabupaten Kediri ini mengalami peningkatan yang signifikan, dimana pada tahun 2017 berada di zona merah namun kini menempati zona hijau di peringkat ketiga. Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Kediri Krisna Setiawan, SAP, MSi mengatakan, hal ini tak lepas dari upaya pembenahan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar nilai kepatuhan ORI .
“Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI ini mengindikasikan bahwa kualitas standar pelayanan publik di Pemkab Kediri semakin baik. Tentu kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik yang merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya, (11/12).
Sebagai informasi, penilaian oleh Ombudsman RI terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman pada Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2008. Dalam penelitian ini, ORI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik.
Baca juga :
- Mencoba Kabur Dari Lapas, Napi Tewas Usai Terjatuh.
- Bersaudara di Festival Pawai Sepeda Onthel Nusantara.
- Sebelum Tewas, Napi Ini Kejang-Kejang Di Dalam Sel.
Penilaian kepatuhan bertujuan mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakstandar pelayanan. Tahun 2018 ini penilaian dilakukan pada 9 Kementerian, 4 Lembaga, 16 Provinsi, 49 Pemerintah Kota dan 199 Pemerintah Kabupaten. (Kominfo)