Surabaya, ArahJatim.com – Sidang kasus pemalsuan surat kuasa oleh dua Notaris di Surabaya akan memasuki putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus itu melibatkan Edhy Susanto dan istrinya Feni Talim.
Hari Basuki, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan sebelumnya dia menuntut agar keduanya dihukum selama dua tahun penjara. Hari menganggap keduanya telah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dan ayat (2) KUHP.
Kuasa hukum korban Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta, Ma’ruf Syah mengatakan agar nantinya majelis hakim memberikan vonis yang memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menunjukkan rasa keadilan dengan menghukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghukum setimpal dengan perbuatannya dan segera memasukkan dalam tahanan untuk terdakwa Edhy Susanto serta istrinya Feni Talim,” ujar Ma’ruf, Selasa (15/11).
Ma’ruf menambahkan, dalam vonis nantinya, tiga bukti berupa tiga Serifikat Hak Milik dapat dikembalikan ke kliennya selaku pemilik sah.
“Demi kepastian hukum terhadap klien saya, dalam vonis nantinya tiga bukti Sertifikat Hak Milik secepatnya dikembalikan ke pada klien kami yang menjadi korban,” tandasnya.
Terpisah, Ronald Talaway selaku penasihat hukum Notaris Edhy Susanto dan istrinya Feni Talim justru optimis majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas. Hal itu dikarenakan Jaksa dianggap tidak mampu membuktikan kerugian konkrit yang dialami korban.
“Dalam fakta persidangan JPU tidak mampu membuktikan kerugian konkret yang dialami korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa sore (15/11).
Diketahui, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.
Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.
Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.
Edhi Susanto dan istrinya Feni Talim diduga menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Itawati. Di dalam surat kuasa palsu itu, Itawati seolah-olah memberikan surat kuasa kepada kedua terdakwa untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Surabaya II.
Kerugian akibat surat kuasa palsu itu, membuat luas bidang tanah di sertifikat korban menyusut, terlebih lagi dua terdakwa justru menolak menyerahkan sertifikat saat diminta oleh pemiliknya Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta.












