Kediri, ArahJatim.com – Forum Jamarah (Jagong Masalah Umroh dan Haji) digelar di Hotel Grand Surya Kota Kediri, Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Mengawal Perubahan dan Membangun Keberlanjutan Penyelenggara Haji” dengan menghadirkan dua narasumber utama: Anggota Komisi VIII DPR RI, K.H. An’im F. Mahrus, dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd.I yang diwakili oleh Ahmad Modhofar, Kasi Pengelola Dana Haji Kanwil Jatim.
Acara tersebut dihadiri sekitar 300 tamu undangan yang terdiri dari perwakilan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), PC Muslimat NU (Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama) dan PAC Muslimat NU, delegasi dari F-PKB (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) DPRD, perwakilan biro perjalanan haji dan umroh, serta tokoh-tokoh dari pondok pesantren.

Dalam forum tersebut, K.H. An’im F. Mahrus menyampaikan bahwa saat ini DPR RI tengah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu perubahan penting adalah transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Hari ini revisi UU tersebut sudah masuk tahap paripurna untuk disetujui. Kita tinggal menunggu respons Presiden. Jika disahkan, struktur organisasi baru akan terbentuk, namun untuk sementara Kemenag tetap dilibatkan dalam pelayanan hingga ke daerah,” ujar K.H. An’im.
Ia juga menyoroti langkah Kemenag yang kini menyiapkan sistem pembayaran uang muka untuk layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) melalui PPKH agar lebih matang.
“Dulu pembayaran dilakukan setelah biaya haji disahkan DPR. Sekarang sudah disiapkan jauh hari agar tidak mendadak, sehingga persiapan ibadah jamaah lebih optimal,” tambahnya.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawasi kualitas akomodasi jamaah sejak tahap awal kontrak hotel agar tidak ada lagi kasus penginapan yang tidak layak.
Sementara itu, Ahmad Modhofar menyoroti evaluasi penyelenggaraan haji 2025. Ia mengusulkan beberapa perbaikan untuk tahun depan, di antaranya pencetakan kartu identitas haji (kartu hidup) di dalam negeri agar tidak terjadi keterlambatan distribusi seperti tahun ini.
“Kami juga merekomendasikan agar pembagian maktab dan Syariah diinformasikan lebih awal. Tahun ini ada satu kloter yang terpecah di 19 hotel, sehingga koordinasi sulit. Ke depan, satu kloter harus ditempatkan dalam satu maktab agar pelayanan lebih baik,” jelasnya.
Ia menegaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak bisa langsung menjangkau hingga tingkat kecamatan dalam waktu dekat, sehingga kerja sama dengan Kemenag tetap sangat dibutuhkan.
“Mungkin baru 2027 struktur kementerian ini bisa sampai ke tingkat bawah. Untuk sementara, layanan tetap melibatkan Kemenag hingga KUA,” pungkasnya.
Acara Jamarah ini menjadi momentum penting dalam mengawal transformasi tata kelola haji agar pelayanan semakin profesional, transparan, dan memuaskan bagi jamaah Indonesia. (das)










