Sumenep, ArahJatim.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Hanura Sumenep melaporkan adanya dugaan Kkecurangan pada saat proses pemilihan legislatif di dapil VI daerah pemilihan Arjasa, Kangean dan Sapeken Kamis pagi (02/05/2019).
Rizqi Adam, SH kuasa hukum Partai Hanura mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari kader Hanura bahwa telah terjadi kecurangan pemilu di dua desa di Kecamatan Arjasa.
Indiksinya, anggota KPPS tidak menyerahkan fom C2 atau nota keberatan di TPS yang tersebar di desa Angkatan dan Desa Kolo Kolo Kecamatan Arjasa. Tidak hanya itu, daftar hadir pemilih di TPS tidak ditanda tangani oleh pemilih sebelum melakukan penjoblosan di TPS.
Baca Juga :
- LPI Desak KPU Sumenep Lakukan Rekapitulasi Secara Adil Dan JujurÂ
- Razia Polres Lumajang Puluhan Motor Bodong DigarukÂ
- Peringati Hari Buruh, Bupati Blitar Dan Ratusan Buruh Lakukan IniÂ
Selanjutnya terjadi mobilisasi dan pembiaran secara masif pemilih dibawah umur untuk mewakili pelaksanaan penjoblosan di beberapa TPS desa Angkatan dan kolo kolo kecamatan Arjasa.
“Anak usia dini juga ikut mencoblos, ini tidak boleh dibiarkan,” kata Rizqi.
Dijelaskan, pihaknya menuntut kepada lembaga terkait untuk menindak lanjuti secara adil dan sesuai dengan peraturan per undang undangan yang berlaku.
“Kami meminta kepada Bawaslu agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua desa tersebut,” tambah Risqi.
Imam Syafi’e Komisioner Bawaslu Sumenep berjanji, akan mengkaji ulang laporan yang masuk ke instansinya.
“Kami akan mempelajari dulu kasusnya sebelum memberikan putusan,” katanya.
Pihak Bawaslu bisa menindak lanjuti laporan tersebut, jika kecurangan yang terjadi sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh UUP.
“Biasanya dua kali tujuh hari, jika lewat dari itu kami tidak bisa memproses,” tukasnya. (jun).











