Kediri, ArahJatim.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam mengelola dana jamaah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara Halaqah Keuangan Haji bertajuk “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat” yang berlangsung di Kediri pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026, di Pondok Pesantren HM Lirboyo Papar Kabupaten Kediri.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh sedikitnya 200 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH), organisasi kemasyarakatan, insan media, serta para calon jemaah haji.
DPR RI Minta BPKH Fokus Investasi Aman dan Profesional
Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd (Gus An’im), menekankan pentingnya pengawasan berlapis dalam tata kelola keuangan haji di Indonesia. Mengingat dana yang dihimpun sangat besar dan berjangka panjang, sistem yang akuntabel mutlak diperlukan demi mencegah terjadinya penyimpangan.
”Pengawasan dana haji ini dilakukan secara ketat, baik dari internal melalui Badan Pengawas BPKH, maupun eksternal oleh BPK dan DPR RI. Kami berharap BPKH semakin hari semakin berhati-hati dan profesional,” ujar Gus An’im.
Lebih lanjut, Gus An’im menjelaskan bahwa regulasi pengelolaan ini telah dipayungi oleh UU No. 34 Tahun 2014 dan PP No. 5 Tahun 2018. Ia mengingatkan BPKH agar menempatkan dana pada instrumen investasi yang aman, bukan yang bersifat spekulatif.
Berkat pengelolaan nilai manfaat oleh BPKH, jemaah Indonesia mendapatkan subsidi silang yang signifikan. Dari biaya riil haji yang sebenarnya mencapai kisaran Rp90 juta, jemaah hanya perlu membayar atau melunasi di kisaran Rp60 juta.
Daftar Haji Sejak Usia 12 Tahun untuk Fisik Prima saat Berangkat
Menyikapi masa tunggu (waiting list) haji nasional yang kini merata di angka 26 tahun, Gus An’im mengimbau para orang tua yang memiliki kecukupan finansial untuk segera mendaftarkan anak-anak mereka sejak usia dini. Sesuai regulasi terbaru, batas minimal usia pendaftaran haji adalah 12 tahun.
”Kalau anak didaftarkan usia 12 tahun, ditambah masa tunggu 26 tahun, maka mereka akan berangkat di usia 38 atau 40 tahun. Ini adalah usia emas dan kondisi fisik paling fit untuk ibadah haji. Jangan menunggu umur 50 tahun baru daftar, karena saat berangkat di usia 76 tahun, kondisi fisik tentu sudah banyak yang menurun,” seloroh Gus An’im disambut tawa para peserta.
BPKH Jatim: Mengapa Antrean Haji Indonesia Bisa Mencapai 26 Tahun?
Anggota Pelaksana BPKH Jawa Timur, dr. Sulistyowati (dr. Lilis), menguraikan dinamika kuota haji Indonesia. Berdasarkan kesepakatan Konferensi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kuota haji setiap negara ditetapkan berdasarkan rumus permil (1 per 1.000 penduduk muslim).
Dengan estimasi jumlah penduduk muslim Indonesia, kuota nasional berada di angka 221.000 jemaah per tahun, yang dibagi menjadi Haji Reguler (92%) dan Haji Khusus (8%).
”Saat ini, total jemaah yang mengantre di Indonesia mencapai 5,5 juta orang. Jika angka 5,5 juta tersebut dibagi dengan kuota tahunan kita sebesar 221.000, maka ketemulah angka masa tunggu 26 tahun. Namun, kita masih relatif lebih cepat dibanding Singapura yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun karena kuota mereka sangat kecil,” terang dr. Lilis.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran BPKH sebagai lembaga negara independen di bawah Presiden merupakan amanah undang-undang untuk memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dari Kementerian Agama yang kini berfokus pada operasional ibadah.
Transformasi Regulasi: Selamat Datang Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri
Memasuki tahun 2026, terjadi transformasi besar dalam struktur pemerintahan. Fungsi pelayanan haji kini resmi beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri, Haji Abdul Kholik Nawawi, menyatakan bahwa peralihan ini merupakan program prioritas Presiden demi memastikan pelayanan haji berjalan tanpa celah (zero tolerance untuk kesalahan).
”Kami mengemban amanah berat dari Pak Presiden. Pelayanan haji terus kami evaluasi dari tahun ke tahun, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga layanan di Armuzna,” kata Kholik.
Rencana Kantor Baru di Dekat Masjid Agung An-Nur Pare
Kholik menginformasikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri saat ini tengah menyiapkan infrastruktur pelayanan yang lebih terintegrasi. Pemerintah Kabupaten Kediri telah menyiapkan lahan di sebelah selatan Masjid Agung An-Nur Pare untuk menjadi pusat pelayanan haji terpadu.
”Meskipun bagi warga wilayah Sambi atau Mojo nantinya jarak pendaftaran menjadi agak jauh ke Pare, yakinlah bahwa setiap langkah dalam mengurus ibadah ini bernilai pahala besar di sisi Allah,” tambahnya.
Kesiapan Keberangkatan Jemaah Haji Kediri Tahun 2026
Saat ini, tercatat ada sekitar 39.300 jemaah asal Kabupaten Kediri yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Untuk musim haji tahun ini, Kabupaten Kediri memberangkatkan 1.270 jemaah yang tergabung dalam kloter 9, 10, 11, dan 12 (Kloter Embarkasi Surabaya).
Kholik menjelaskan bahwa sistem pelayanan satu Syarikah (perusahaan penyedia jasa/IO) yang diterapkan di Jawa Timur tahun ini sangat membantu mempermudah koordinasi dan meminimalisir kendala operasional, berbeda dengan dinamika tahun 2025 lalu.
Menutup paparan, para narasumber mengingatkan para jemaah bahwa ibadah haji adalah sebuah perjalanan spiritual dan penempaan diri, bukan sekadar perjalanan rekreasi. Kesiapan fisik, mental, pengelolaan emosi saat terpisah dari pasangan, serta ketertiban administrasi sejak jauh-jauh hari menjadi kunci utama dalam meraih predikat haji yang mabrur. (das)











