Madiun, ArahJatim.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkokoh benteng hukumnya demi mengamankan aset negara dan mengoptimalkan layanan publik. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Prosesi penandatanganan kesepakatan penting tersebut berlangsung khidmat langsung di Madiun pada Rabu (15/7/2026). Kesepakatan ini ditandatangani oleh Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H.
Sinergi ini bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas, melainkan wujud nyata komitmen kedua instansi dalam menjaga obyek vital negara demi kenyamanan masyarakat luas.
Menjaga GCG dan Memitigasi Risiko Hukum Kereta Api
VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah krusial dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik di tubuh KAI.
”Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan GCG, sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar Ali Afandi.
Menurut Ali, dinamika operasional kereta api yang sangat padat menuntut KAI untuk selalu bersih, transparan, dan patuh hukum. Dengan adanya payung hukum yang kuat, KAI Daop 7 diharapkan mampu bergerak lebih lincah dan aman dalam menjalankan proses bisnisnya.
Fokus Utama: Penyelamatan Aset hingga Bantuan Litigasi
Kerja sama yang dijalin antara KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun ini mencakup beberapa poin strategis yang akan menjadi fokus pendampingan ke depan. Beberapa manfaat penting yang diharapkan dapat diperoleh Daop 7 Madiun meliputi:
- Bantuan Hukum yang Komprehensif: Pendampingan hukum baik melalui jalur litigasi (persidangan) maupun non-litigasi.
- Pertimbangan Hukum (Legal Opinion): Pemberian opini hukum dan tindakan hukum lainnya terkait seluruh proses bisnis perkeretaapian untuk meminimalkan celah pelanggaran.
- Penyelamatan Aset Perusahaan: Pendampingan khusus dan fokus dalam menyelesaikan berbagai sengketa maupun permasalahan aset milik negara yang dikelola oleh KAI.
Kejari Kota Madiun Siap Kawal Aset Negara
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dan komitmen tinggi untuk mengawal jalannya pemerintahan dan menyelamatkan aset-aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum,” tegas Komaidi.
Komaidi juga menambahkan harapan besarnya agar langkah preventif ini bisa menjadi percontohan yang baik. “Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya,” imbuhnya.
Kolaborasi Berkelanjutan demi Kemajuan Perkeretaapian
Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan optimisme yang sama terhadap masa depan kolaborasi ini. Hubungan harmonis yang terus dipupuk antara KAI dan Kejari diharapkan mampu memberikan dampak positif yang luas, khususnya bagi ekosistem transportasi publik.
”Melalui sinergi dan hubungan baik yang terus diperkuat ini, kedua belah pihak berharap kolaborasi dapat berjalan berkelanjutan. Ini adalah langkah bersama dalam menjaga aset negara dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia,” tutur Tohari menutup penjelasannya.
Dengan adanya pengawalan hukum dari Korps Adhyaksa, masyarakat kini dapat makin optimistis melihat masa depan transportasi kereta api di wilayah Madiun dan sekitarnya yang semakin tertib, aman, dan berintegritas.










