Fasum Tak Terawat, Warga Apartemen Purimas Mengadu ke Dewan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Aduan enam warga Apartemen Purimas disambut baik oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya. Aduan itu menguak setelah penghuni apartemen tak mendapatkan layanan yang baik.

Permasalahan ini diadukan oleh Magdalena Christiana, Jenni Mulyadi, Agustinus Soepriyadi, Rica Djoeanaedi, Michael Budi, dan Moch Tsalist Wahyudin.

Protes penghuni apartemen yang terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya itu disampaikan setelah fasilitas umum (fasum) dibiarkan tak terawat oleh pihak pengurus. Selain itu transparansi dan rapat umum tahunan yang tak pernah diadakan.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Pengurus, Pemilik, Penghuni, Perkumpulan Satuan Rumah Susun (P3SRS) tidak transaparan terkait keuangan kepada warga penghuni. Jadi, banyak warga sudah membayar servis cas dan sewa tower tapi fasilitas rusak tidak dibetulkan, terus ada beberapa bangunan retak juga tidak dibetulkan,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, Selasa (30/11).

Permasalahan lain, kata Imam, yang diadukan ialah penyewaan apartemen secara short time. Hal yang menurut penghuni apartemen menjadi sebab tak lagi kondusif.

“Menurut warga, selama ini mereka merasa tidak nyaman dengan apartemennya. Ada dugaan kamar apartemen itu disewakan untuk short time, itu yang tadi kami tanyakan ke ketua perkumpulan namanya pak Anas. Pak Anas mengaku tidak tahu. Padahal di situ ada CCTV dan naik itu kan pakai kartu akses, mestinya tahu. Karena itu nggak nyaman,” ungkapnya.

Lanjut Imam, nantinya Warga akan mengadakan RULB (Rapat Umum Luar Biasa) pada 4 Desember 2021 untuk memintai pertanggung jawaban pengurus P3SRS termasuk penggunaan uang tadi.

Kemudian komisi A menugaskan 3 orang untuk mengawal RULB itu yaitu Arif Fathoni, Imam Syafi’i, dan Josiah Michael untuk memastikan mereka amanah, karena diduga ada pelanggaran.

Sementara itu, Penasihat Hukum dari enam penghuni apartemen, Johanes Dipa Widjaja menyambut positif tindakan DPRD Kota Surabaya yang ikut serta membantu warga penghuni Apartemen Purimas tersebut.

“Mereka P3SRS ini kan seperti raja kecil di Purimas, seakan-akan tidak bisa diganggu gugat. Semua tertutup dan tidak transparan kepada penghuni. Mereka tidak professinonal, uang dari penghuni kemana ko sampai saat ini tidak ada laporan ke perhimpungan penghuni,” beber Dipa.

Kata Dipa, sebenarnya penyampaian laporan tersebut dilakukan minimal jangka waktu 6 bulan sekali jika mengacu pada AD/ART. Pun dengan fasum yang terkesan jorok dan rusak yang tak ditanggapi serius oleh pihak P3SRS.

“Bayangkan ya, kolam renang itu bisa sampai hijau begitu, saking tak pernah dibersihkan. Tembok juga retak-retak. Padahal warga rajin membayar iuran,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.