Surabaya, ArahJatim.com – Setelah tiga pekan ditunda, sidang kasus pembunuhan terhadap member gym yang dilakukan oleh pelatih kebugaran atas nama Eren bin Alay akhirnya digelar di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/9).
“Sidang digelar hari ini. Sesuai penunjukan, saya menggantikan ketua majelis hakim sebelumnya,” kata Hakim Agung Gede.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pelabuhan Tanjung Perak, Sulfikar mendakwa Eren dengan tiga pasal. Ketiga pasal itu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, kemudian Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian.
Selain dakwaan yang dibacakan oleh JPU, jaksa juga menghadirkan saksi atas nama Lia Agustin yang merupakan kasir dari Supermarket Superindo, tempat kejadian pembunuhan berlangsung.
Lia mengatakan jika Eren sempat membeli pisau di Superindo. “Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya,” terang Lia.
Harga pisau yang dibeli terdakwa, kata saksi dibeli dengan harga Rp.29 ribu yang merupakan pisau yang biasa digunakan di dapur rumah.
“Waktu dibeli pisaunya enggak bengkok begini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning,” ungkap Lia.
Sementara itu, mendengar keterangan saksi, terdakwa Erens yang berada di dalam penjara tak membantahnya. “Benar Yang Mulia,” katanya singkat.
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa, Muhammad Husnul Manaf tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan JPU.
“Fakta berbicara memang terjadi pembunuhan. Kita hanya menanyakan mengapa terdakwa tega melakukan itu,” pungkasnya. (mb/fm)










