Dugaan Langgar Kode Etik, Penyidik Polsek Dilaporkan ke Propam

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gubeng, disikapi oleh penasihat hukum saksi Raymond Benjamin, Dino Wijaya Erwan Putra bersama Reston Tamba dengan melayangkan surat laporan kepada Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Dalam surat pengaduan tertanggal 5 Desember 2022 itu menyebutkan jika ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gubeng.

“Bahwa terjadi sebuah rekayasa kasus sehingga menimbulkan konsekuensi hukum yang memihak,” jelas Dino Wijaya melalui pesan Whatsapp, Senin (12/12).

pasang iklan_rev3

Dino menyebut, dalam kasus pengeroyokan di salah satu showroom di kawasan Kertajaya, Surabaya, itu ada dugaan kedua saksi ditekan oleh oknum penyidik untuk memberikan kesaksian palsu. Oknum penyidik tersebut, kata Dino, bersifat memihak pada pelapor yang saat itu diketahui bernama Lauw Shirley Andayani Loekito.

“Pelapor yang mana merupakan teman dekat salah seorang penyidik Polrestabes Surabaya yang diduga telah mengatur sekenario dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan merekayasa kronologis dugaan peristiwa pidana,” kata kepala divisi hukum Partai Solidaritas Indonesia itu.

Dalam surat pengaduan itu beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gubeng, diantaranya :

1. Bahwa terkait berita acara pemeriksaan saksi pelapor tanggal 14 April 2022, jam 10.00 WIB atas nama Raymond Benjamin Novindra Patty yang diambil keterangannya oleh penyidik Polsek Gubeng oleh Aipda DDN, adalah tidak benar, klien saya diarahkan dan diintervensi oleh pelapor saudari Lauw Shirley Andayani Loekito.

2. Bahwa klien saya sudah menolak untuk menandatangani berita acara tersebut, akan tetapi dipaksa dan dirayu oleh Aipda DDN, saudari Lauw Shirley Andayani Loekito.

3. Bahwa benar selain klien saya ada saksi lain yang dikondisikan seperti saya yaitu saudara Sukoco, saudara Sukoco juga telah diberikan sejumlah uang juga untuk menjadi saksi di Polsek Gubeng.

4. Bahwa klien saya melakukan hal tersebut karena faktor hubungan pimpinan dan bawahan, dan tidak menyangka akan berakibat terlapor saudara Terry Imanuel menjadi
terdakwa di persidangan PN Surabaya.

“Kami memohon bantuan kepada Kepala Divisi Propam Polda Jawa Timur untuk memberikan atensi, pemeriksaan kepada penyidik Polsek Gubeng yang memeriksa perkara ini dan dapat memberikan kepastian proses penyelidikan, penyidikan yang berat sebelah, karena tindakan Perlapor yang sudah merekayasa kasus adalah merupakan perbuatan tercela dan mencederai proses hukum,” tulisnya.

Kasus pengaduan penyidik ke Bidang Propam Polda Jatim berawal dari pengakuan dua saksi yang pada Senin (12/12) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya ialah Raymond Benjamin dan Sukoco yang saat dimintai keterangan di persidangan mengaku mendapatkan instruksi untuk mengikuti isi dari BAP. Keduanya juga tak mengetahui pasti cekcok yang terjadi di showroom. Hanya saja mereka berdua dijanjikan uang bensin sebagai kompensasi menjadi saksi.

Keduanya lantas berontak saat dicecar beragam pertanyaan dari JPU dan majelis hakim. Tak mengerti persoalan dan tak ada di tempat menjadi alasan mereka untuk menyangkal pertanyaan yang diajukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.