Dua Saksi Ingkari BAP dalam Perkara Pengeroyokan di Showroom Mobil

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan di persidangan kasus pengeroyokan di showroom Manna Mobil Surabaya malah memberikan pengakuan yang bertentangan. Pasalnya keduanya menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh JPU.

Di awal persidangan, Raymond Benjamin bahkan menyatakan ingin mencabut BAP yang ia buat beberapa waktu silam di kepolisian. Alasannya tidak sesuai faktanya.

“Saya datang ke TKP sendiri karena disuruh sama Oyong (saksi lain). Soal pemukulan, saya tidak melihat langsung, hanya pengakuan dari Shirley (pelapor),” ucapnya di saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/12).

pasang iklan_rev3

Raymond menegaskan kembali jika pada saat dirinya datang ke lokasi, keributan sudah selesai dan ia mendapati bahwa Shirley menunjukkan jika tangannya merah, namun tidak sampai mengeluarkan darah.

“Saya disuruh Shirley mengatakan seperti itu sesuai BAP. Saya dapat tekanan waktu di BAP dari Shirley. Saya dijanjikan uang bensin,” akunya.

Senada dengan itu, Sukoco pun mengaku jika BAP yang dia buat di Polsek Gubeng pada saat itu merupakan desakan dari Shirley melalui Raymond.

“Lewat telefon diatur sama Shirley di depan penyidik. Polisinya itu sambil ngetik, saya sambil telfonan sama Shirley. Jawabannya diatur lewat telepon,” bebernya.

Bahkan saat keributan itu berlangsung, dirinya berada di warung kopi di sekitar showroom, berjarak 1 kilometer. Kemudian dia ditelepon Raymond yang kemudian langsung digiring ke Polsek Gubeng untuk dijadikan sebagai saksi.

“Ke sana saya mau dijadikan saksi. Saya belum pernah ke showroom mobil itu. Tiba-tiba saya diajak ke polsek, saya ga ke showroom sama sekali,” jelasnya.

Dirinya mengaku dijanjikan uang bensin jika mau menjadi saksi di kepolisian, yang pada akhirnya diberikan uang 50 ribu untuk makan.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, Rolland E Pottu menjelaskan jika saksi yang dihadirkan JPU kali ini malah semakin menguntungkan kliennya, dia menduga adanya design yang dilakukan oleh pelapor.

“Kedua saksi tadi bisa kita ketahui bersama bahwa keduanya tidak tahu menahu tentang kejadian yang disidangkan sesuai pasal 170 saat ini, dan itu akan menjadi materi pembelaan kami dalam pledoi,” kata Rolland.

Adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak penyidik, Rolland menyebut pasti akan menempuh upaya hukum. Namun dia masih akan menunggu persidangan minggu depan yang rencananya akan mendatangkan pihak penyidik itu sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.