DPRD Kediri ‘Gugat’ Mutasi Pejabat dan Sekda Kosong di Tengah Bahas APBD 2025!

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 pada Senin (29/9), ruang pertemuan BKPSDM Kota Kediri mendadak panas.

Bukan hanya soal angka-angka anggaran, kebijakan mutasi pejabat dan kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) justru menjadi sorotan utama fraksi-fraksi Dewan.​

Rapat yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan jajaran Forkopimda ini, menjadi ajang bagi anggota Dewan untuk menyampaikan pandangan umum yang tajam.​

pasang iklan orange
pasang iklan blue

Sorotan Fraksi: Mutasi dan Sekda Kosong Jadi ‘Batu Sandungan’​

Fraksi-fraksi DPRD kompak menyoroti kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Kediri yang dinilai kurang tepat waktu.​

Fraksi Gabungan (Demokrat, PKS, dan Hanura) yang diwakili oleh Ashari, secara terang-terangan khawatir mutasi yang berbarengan dengan pembahasan RAPBD 2025 akan menghambat kinerja.

“Proses adaptasi pejabat baru membutuhkan waktu untuk memahami tugas dan tanggung jawab dari pejabat sebelumnya,” ujar Ashari.

​Lebih krusial lagi, fraksi ini menyoroti kekosongan jabatan Sekda. Jabatan strategis ini dikhawatirkan Fraksi Gabungan akan berdampak pada:​Keterlambatan pengambilan keputusan.​Gangguan koordinasi program pemerintahan.​Lambatnya proses penyusunan APBD.​

“Kami berharap Pemkot segera menunjuk pejabat sementara Sekda agar roda pemerintahan dan penyusunan anggaran tidak terganggu,” desak Ashari.​

Tak hanya soal pejabat, Fraksi Gabungan dan Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang diwakili oleh Imam Wihdan Zarkasyi, sama-sama menyoroti rendahnya serapan anggaran tahun sebelumnya.

Kekhawatiran terbesar adalah keterlambatan pelaksanaan proyek, berkurangnya manfaat pembangunan bagi masyarakat, hingga potensi pemotongan anggaran di tahun berikutnya.​

Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya transparansi anggaran, percepatan pencairan dana kelurahan, serta menyoroti kenaikan angka pengangguran di Kota Kediri pasca PHK besar-besaran.

​Jawaban Wali Kota: Prosedur Sesuai Aturan dan Janji Pengisian Sekda​

Menanggapi masukan ini, Wali Kota Vinanda Prameswati memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Prosesnya melibatkan asesmen bagi pejabat tinggi pratama dan pembahasan oleh tim penilai kinerja, serta mendapatkan persetujuan teknis dari BKN.​Mengenai jabatan Sekda yang kosong, Vinanda berjanji akan segera mengisinya.

“Untuk jabatan yang kosong akan segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019,” tegasnya.​

Selain polemik APBD dan mutasi, rapat paripurna ini juga sempat menyinggung program pembangunan kota, termasuk rencana rehabilitasi empat pilar Jembatan Brawijaya dengan material tahan api, penambahan ornamen iron case pada lampu, dan pemasangan lampu hias yang lebih menarik.​

Menurut Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, pandangan umum fraksi adalah mekanisme normal bagi Dewan untuk menyampaikan masukan dan pertanyaan sesuai pengamatan mereka terhadap kinerja dan pelaksanaan program Pemkot.​

Apakah polemik mutasi dan kekosongan Sekda ini akan segera tuntas, atau justru akan memperlambat pengesahan APBD Perubahan 2025? Kita tunggu langkah cepat Pemkot Kediri selanjutnya!

No More Posts Available.

No more pages to load.