DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Raperda

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/40791722143_2157ae50a1_b.jpg
Di hadapan para peserta rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Bupati Banyuwangi yang diwakili Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko menyampaikan Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (2/5/2019). (Foto: arahjatim.com/Dok. DPRD-KAB.BWI/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, Kamis (2/5/2019).

Empat rancangan produk hukum daerah usulan eksekutif tersebut antara lain, Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Raperda Perubahan Kedua Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda Perubahan Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pejualan Minuman Beralkohol, serta Raperda Perubahan Kedua Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hj.Yusieni didampingi Ruliono,SH dan dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko,S.Sos, Jajaran Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa/Lurah se-Banyuwangi.

pasang iklan_rev3

Wakil Bupati, Yusuf Widyatmoko saat membacakan Nota Pengantar mengatakan, perubahan materi Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, terdapat penambahan pasal baru yaitu Pasal 10 A.

Dalam Pasal tersebut Kepala daerah memberi beberapa kewenangan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam hal, di antaranya, pendaftaran, pendataan dan penilaian obyek pajak dan subyek pajak, penerbitan SPPT, SKPD, SKPDLB, SKPDN, STPD dan SKPDKBT. Pemberian keputusan angsuran dan penundaan pembayaran pajak, dan pengenaan sanksi administrasi.

“Mengenai pelimpahan kewenangan akan diatur dengan Keputusan Bupati,“ ucap Yusuf Widyatmoko di hadapan para peserta rapat paripurna.

Kemudian penambahan dua ayat pada Pasal 14 yakni ayat (5) yang memuat ketentuan jika terjadi keterlambatan penetapan dan pencetakan SPPT, Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak tahun berjalan dengan mengunakan NOP tahun sebelumnya, jika terjadi kurang bayar atas pajak tersebut wajib pajak wajib membayar kekurangan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.