DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Raperda

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/40791722143_2157ae50a1_b.jpg
Di hadapan para peserta rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Bupati Banyuwangi yang diwakili Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko menyampaikan Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (2/5/2019). (Foto: arahjatim.com/Dok. DPRD-KAB.BWI/ful)

Di ayat (6) Kepala Daerah dapat menugaskan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

Perubahan Kedua Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdapat penambahan Pasal 26 A yang memuat penentuan pusat pasar tradisional yaitu Pasar Induk Banyuwangi yang terletak di Jalan Susuit Tubun Kecamatan Banyuwangi.

Untuk Raperda perubahan Perda No. 12 tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam materinya terdapat perubahan secara menyeluruh, yaitu menghapus ketentuan pengaturan minuman beralkohol golongan A, karena minuman beralkohol golongan A menjadi kewenangan provinsi.

pasang iklan_rev3

“Ketentuan Pasal 11 huruf B diubah, Bupati dalam melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dapat membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat kepolisian dan instansi vertikal terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ‘ jelas Yusuf Widyatmoko.

Sedangkan materi Raperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa terdapat di Pasal 4 mengenai ketentuan mengenai interval waktu pemilihan Kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan Bupati.

Anggota DPRD Banyuwangi mengikuti dengan seksama jalannya rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: arahjatim.com/Dok. DPRD-KAB.BWI/ful)

Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah sehingga berbunyi, Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, berhak menerima haknya sebagai PNS, mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan pendapatan lainnya yang sah, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

“Demikian nota penjelasan atas diajukannya empat Raperda, semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman dalam pembahasannya dan apa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi,“ pungkas Wakil Bupati Banyuwangi di akhir pembacaan nota pengantar empat Raperda tersebut.

Usai penyerahan dokumen nota pengantar empat Raperda oleh Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko kepada pimpinan Dewan, rapat paripurna DPRD Banyuwangi dinyatakan selesai dan ditutup. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.